Incinews.net
Selasa, 08 Oktober 2019, 17.34 WIB
Last Updated 2019-10-08T09:34:21Z
DesaHeadlineHukum

Terbukti Money Politik, Kades Terpilih Bisa Dibatalkan

Asisten I Setda Dompu, Drs H Sudirman Hamid, M.Si.

Dompu,incinews.net - Ada 23 Desa di Kabupaten Dompu yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 12 November 2019 ini.

Asisten I Setda Dompu, Drs H Sudirman Hamid, M.Si., Selasa (08/10/2019) mewanti-wanti agar para calon Kepala Desa atau tim pemenangan untuk tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya (money politik) kepada masyarakat sehingga dapat mempengaruhi pilihan hati pemilih. Sebab jika dilaporkan dan terbukti maka akan dikenai disangsi tegas.

"Panitia desa berkewajiban untuk melihat calon yang bermain uang. Sebab yang dijadikan objek sengketa itu termasuk politik uang. Itu memang dilarang dan termasuk pelanggaran pidana," tegas Drs H Sudirman Hamid, M.Si yang juga Ketua Panitia Kabupaten Pilkades serentak tahun 2019.

Senada disampaikan Kabag Hukum Pemkab Dompu, Furkan SH, MH. Ia menegaskan bahwa bagi masyarakat yang menemukan adanya praktek money politik jelang pelaksanaan Pilkades serentak ini bisa melaporkan kepada panitia tingkat Desa.

"Politik uang bisa dijadikan objek sengketa. Jika terbukti bisa dibatalkan, meskipun sudah menang. Tetapi dengan proses Pengadilan dan diawali dengan adanya laporan," jelasnya.

Kabag Hukum Pemkab Dompu, Furkan SH, MH

Katanya, untuk bisa melanjutkan sengketa ketingkat Pengadilan, laporan harus memenuhi unsur formil dan materil. Unsur -unsur itu berupa kronologis kejadian, siapa pelaku dan saksinya serta apa saja buktinya. (inc)