Incinews.net
Selasa, 24 September 2019, 17.46 WIB
Last Updated 2019-09-24T09:46:51Z
HeadlineHukKrim

Sayang Suami?, AS Susul Suaminya Disel Tahanan Polres Mataram Akibat Narkoba


Mataram, Incinews.net- Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Mataram menangkap dan menahan pasangan suami istri dengan inisial AS dan RS.

Keduanya dilakukan Penangkapan dengan waktu yang berbeda, namun sama-sama ditahan di Polres Mataram karena tersandung kasus narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Mataram menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil Laporan dari masyarakat, bahwa dilingkungan Mataram Timur masyarakat resah dengan adanya salah satu rumah yang sering dipergunakan untuk pesta narkoba, "setalah dilakukan penyelidikan Atas laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Mataram dengan sejumlah barang bukti untuk dimintai ketarangan yang diduga pelaku ada kaitannya dengan tindak pidan peredaran gelap narkoba,"sebut Kasat Narkoba Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K.,selasa (23/9/2019).

Sementara Kapolres mataram menyebutkan, awalnya Tim Satresnarkoba Polres Mataram lebih dulu menangkap RS di rumahnya di Jalan Catur Warga, Kota Mataram, Rabu (18/9/2019). Dari tangan RS, petugas mengamankan sabu seberat 0,38 gram, dan barang bukti lain seperti klip plastik bening kosongan.

Keesokan harinya, giliran AS yang ditangkap. Saat itu, ia datang membesuk suaminya di tahanan Mapolres Mataram bersama rekannya ZU. Petugas piket curiga dengan AS. Karena dari pengakuan suaminya ia barengan menikmati sabu dengan istrinya.

’’Kami lakukan tes urine terhadap AS, dan hasilnya ia positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu,’’ kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, SH., S.I.K., M.H, dalam siaranya.

Hasil tes urine ZU hasilnya sama. Urinenya positif mengandung zat metampetamin. ”Mereka berdua kita amankan juga,” ujarnya.

Pelaku RS saat diinterogasi polisi mengaku sudah lama memakai. Sekitar 20 tahun. Ia kadang memakai barengan juga dengan istrinya. ’’Sudah 20 tahun saya pakai sabu,’’ akunya.

Saat ini, AS bersama suaminya, RS serta ZU ditahan di sel tahanan Mapolres Mataram. Mereka juga sudah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Pasal pidana tersebut mengatur tentang pengguna narkotika. (Inc)