Incinews.net
Kamis, 19 September 2019, 09.56 WIB
Last Updated 2019-09-19T01:56:56Z
HeadlineHukum

Polsek Madapangga Sita 60 Botol Miras Dari 2 Orang Warga


Bima, Incinews.Net- Personel  Polsek Madapangga yang di pimpin oleh Kapolsek Ipda Rusdin, sekitar pukul 09.30 wita, telah berhasil mengungkap dan mengamankan minuman keras (Miras), sebanyak 60 botol dengan rincian 32 botol miras jenis Bir bintang dan 28 botol miras jenis Arak.pada Rabu ( 18/9).

 Iptu Hanafi selaku Kasubaghumas Polres Bima mengatakan pemilik miras yang diamankan 2 (dua) orang, pertama inisial SL , umur 40 tahun, pekerjaan IRT, alamat Rt. 11, Desa Dena Kecamatan, Madapangga Kabupaten Bima, dengan  miras yang diamankan sebanyak 3 botol  jenis Bir bintang, dan 4 botol miras jenis arak. Kemudian selanjutnya perempuan inisial NF, umur 27 Tahun, pekerjaan IRT, alamat Rt.06 Desa Woro, kecamatan setempat, sedang miras yang diamankan sebanyak 29 botol miras jenis Bir Bintang dan 24 botol miras jenis arak, ungkapnya.

Dijelaskan Hanafi, pengungkapan atas kepemilikan Miras terhadap kedua orang tersebut yakni SL dan NF, berawal dari informasi yang didapat oleh personil Polsek Madapangga bahwa SL dan NF sering menjual Miras di rumahnya, kemudian Kapolsek  memerintahkan anggota untuk mengecek kebenaran  informasih tersebut , sehingga pada pukul 09.30 wita anggota menuju di kedua tempat tersebut. "Saat di periksa oleh anggota Polsek ditemukan miras, selanjutnya  miras tersebut di sita untuk di jadikan barang bukti", jelasnya.

"Untuk proses  proses hukum barang bukti di limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima", kata Hanafi. (Inc)