Incinews.net
Sabtu, 03 Agustus 2019, 14.44 WIB
Last Updated 2019-08-03T06:44:30Z
HeadlineSosbud

Garam Non Yodium Butuh Pengendalian, Bupati Terbitkan Aturan


Bima, Incinews.Net-  Bupati Bima yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima H. M. Qurban SH, Rabu (31/7) membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Bima nomor 52 tahun 2018 tentang Pengendalian Peredaran Garam Non yodium di Kabupaten Bima di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima.
           
Sosialisasi tersebut mengundang para Kepala Perangkat Daerah terkait, aparat kepolisian, Camat kepala desa,  industri kecil dan mikro (IKM) garam dan para pedagang garam.
               
 H.M. Qurban dalam sambutannya mengatakan, koordinasi merupakan salah satu kunci agar pengendalian peredaran garam non yodium ini bisa dilaksanakan secara optimal oleh unit kerja terkait.
               
"Pengendalian peredaran garam di Bima tentu saja tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah melalui perangkat teknisnya, akan tetapi harus dibangun bersama-sama dengan multipihak mulai dari tingkat petani, distributor maupun konsumen". Terang Qurban yang memulai purna tugasnya 1 Agustus 2019.
             
Dikatakan Qurban, pengendalian ini menjadi hal yang perlu dilakukan secara bersama agar kualitas garam yang beredar di tengah masyarakat layak jual dan layak konsumsi. "Apalagi menurut data, produksi garam di Kabupaten Bima 90% diperdagangkan ke luar daerah". Terang Plt. Kadis Pendustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima tersebut.
           
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima Amar Ma'ruf SH yang menjadi salah seorang narasumber, memaparkan aspek regulasi pengendalian garam.
             
"Pengendalian peredaran garam telah diatur dalam Perbup sejak tahun 2018. Akan tetapi operasionalnya masih memerlukan kerjasama semua pihak baik dari sisi regulasi teknis, tim terpadu maupun penganggaran', Ungkapnya.
         
Narasumber lainnya yang merupakan Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial dan Budaya Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima Raani Wahyuni, ST, MT, M.Sc menyebutkan  ada dua aspek penting atau "ruh" sosialisasi perbup tersebut.
             
 Dari sisi ekonomi, kita sepakat untuk meningkatkan kualitas produksi garam yang melimpah di Kabupaten Bima agar meningkatkan komoditi garam yang selanjutnya memberi keuntungan bagi petani dan pedagang.
           
Kedua, dari sisi kesehatan, kita menyadari bahwa garam produksi kita masih memerlukan penangangan agar memberikan kontribusi pada peningkatan kesehatan terutama dalam hal penanganan GAKY.
               
"Kedua hal ini harus kita selaraskan, dan memerlukan pendampingan dan komitmen dari semua pihak", Harap Raani.
               
Disamping kedua pemateri tersebut sosialisasi juga menyajikan paparan narasumber lain dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima yaitu Upaya percepatan pencapaian GKBS melalui peningkatan pemahaman tentang prosedur dan tata cara penyelenggaraan iodisasi yang dipaparkan oleh Juraidin ST,. MT. (Inc)