Incinews.net
Minggu, 07 Juli 2019, 12.47 WIB
Last Updated 2019-07-07T04:59:12Z
HeadlineHukumOrganisasi

Buntut Keadilan Hukum Baiq Nuril, HMI Cabang Mataram; Galang Aksi Pengumpulan Koin


Mataram,Incinews,Net- Himpunanan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram, galang aksi pengumpulan koin, soal buntutnya keadilan hukum terhadap kasus Baiq Nuril Maknun.

Aksi tersebut merupakan bagian dari aksi simbolis disela-sela acara Car free day jalan Udayana Mataram, Minggu (7/7).

Ketua Umum HMI Cabang Mataram, Andi Kurniawan,  mengatakan bahwa aksi tersebut sebagai wujud rasa solidaritasnya terhadap keadilan hukum yang masih tebang pilih atau di anggap dzolim, juga bagian dari protes atas meredupnya supremasi hukum belakangan ini khususnya yang menjerat ibu Baiq Nuril di Lombok NTB.

“Aksi pengumpulan koin ini, sebagai bentuk respon kita atas  putusan  Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali terhadap kasus baiq nuril, yang mana putusan sebelumnya menghukum 6 bulan penjara dengan denda 500 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan, itu sangat keliru,”ucapnya kepada media ini.

“Sebab kalau di perhatikan peristiwa hukum dan bukti-bukti yang menguatkan fakta hukum yang mengarah pada kronologi kejadian sebenarnya itu tidak ada fakta bahwa korban melanggar undang-undang ITE, bagi kami ibu Nuril telah di dzolimi,” imbuhnya.

Dikatakannya juga, pihaknya berharap kasus tersebut tidak dimaknai dangkal oleh Mahkamah Agung. Yang artinya tidak terlihat bahwa hukum seolah-olah bernuansa diskriminatif terhadap siapapun.

“Yang di lakukan lembaga peradilan harus betul-betul memperhatikan tiga tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, kasus ini benar-benar menjadi atensi khusus kita, prihatin atas perilaku hukum kita hari ini,”pungkasnya.

Untuk di ketahui, sebagai gambaran umum kasus tersebut telah di putus bersalah oleh MA, yang mana dalam Putusan Mahkamah Agung (MA), Nuril di nyatakan bersalah mendistribusikan rekaman percakapan bernada pornografi,  di tuduhkan melanggar pasal 27 ayat (1) Undang-undang informasih Tekhnologi Elektonik (Team)