Incinews.net
Last Updated
2019-04-10T11:01:06Z
Periode Maksimal, Jabatan Kepala Desa dan BPD
Bima,Incinews.Net- Perhelatan Pemilihan Kepala
Desa telah banyak berlangsung secara serentak dikabupaten Bima, begitujuga
dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebelumnya dan atau Kedepan Proses
rekrutmen Kepala Desa dan BPD, tidak jauh dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemerintahan
Desa Kabupaten Bima, El-Faisal,SE. Mengatakan jika ada momentum Proses
Pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang harus
diperhatikan adalah Periodesasi Jabatan Seorang Kepala Desa atau Anggota
BPD,Ungkapnya.
Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 39
Menjelaskan, Kepala Desa Memegang Jabatan Selama Enam (6) Tahun, terhitung
sejak tanggal Pelantikan dan Kepala Desa sebagimana Ayat Satu (1),dapat
menjabat Paling Banyak Tiga (3) kali masa jabatan Secara Berturut-turut atau
tidak secara berturut-turut,Ujarnya.Rabu (10/4).
Faisal menyebutkan antara Kepala Desa dan BPD
tidaklah berbeda, melainkan sama Periodesasinya, hal tersebut diatur dalam Pasal
56 Ayat tiga (3) yang berbunyi “Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3
(tiga) Kali Secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”,Katanya.
Hal ini Penting disampaikan sejak awal, sehingga
tidak menjadi hal kekeliruan didalam kehidupan berdemokrasi di Desa-desa yang
akan menyelenggarakan Proses Pilkades dan Pengisian Anggota BPD kedepanya,Tegas Faisal.
“Kepala Desa dan BPD juga diatur dalam Perda yang
berbeda, isinya tidak akan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa”,Terang Faisal. (inc)