Incinews.net
Rabu, 10 April 2019, 18.23 WIB
Last Updated 2019-04-10T11:01:06Z
HeadlinePemerintahan

Periode Maksimal, Jabatan Kepala Desa dan BPD


Bima,Incinews.Net- Perhelatan Pemilihan Kepala Desa telah banyak berlangsung secara serentak dikabupaten Bima, begitujuga dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebelumnya dan atau Kedepan Proses rekrutmen Kepala Desa dan BPD, tidak jauh dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Bima, El-Faisal,SE. Mengatakan jika ada momentum Proses Pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang harus diperhatikan adalah Periodesasi Jabatan Seorang Kepala Desa atau Anggota BPD,Ungkapnya.

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 39 Menjelaskan, Kepala Desa Memegang Jabatan Selama Enam (6) Tahun, terhitung sejak tanggal Pelantikan dan Kepala Desa sebagimana Ayat Satu (1),dapat menjabat Paling Banyak Tiga (3) kali masa jabatan Secara Berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,Ujarnya.Rabu (10/4).

Faisal menyebutkan antara Kepala Desa dan BPD tidaklah berbeda, melainkan sama Periodesasinya, hal tersebut diatur dalam Pasal 56 Ayat tiga (3) yang berbunyi “Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) Kali Secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”,Katanya.

Hal ini Penting disampaikan sejak awal, sehingga tidak menjadi hal kekeliruan didalam kehidupan berdemokrasi di Desa-desa yang akan menyelenggarakan Proses Pilkades dan Pengisian Anggota BPD kedepanya,Tegas Faisal.

“Kepala Desa dan BPD juga diatur dalam Perda yang berbeda, isinya tidak akan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”,Terang Faisal. (inc)