Incinews.net
Jumat, 08 Maret 2019, 23.07 WIB
Last Updated 2019-03-08T15:07:10Z
BimaKesehatanMasalah

Dituding Dana 3,6 Milyar Bermasalah, Kadikes Gelar Klarifikasi


Kepala Dinas yang didampingi Sekertaris Dinas Kesehatan kabupaten Bima

Bima, Incinews,Net- Setelah dituding oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima Komisi IV Muhammad Aminullah, S.E, tentang adanya Dugaan Konpirasi pengadaan Obat dan Bahan Medis habis Pakai senilai Rp 3.6 milyar, Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Bahkan Maman panggilanya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit Investigasi terkait hal tersebut.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bima bertempat di ruangan Rapat kepala Dinas setempat, Bersama Dr. Ganis Selaku Kepala Dinas, Sekertaris Dinas Sufaidin S.Sos, Juraidah S.Si,APT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rifaid, M.Ap menggelar Klarifikasi.
 Melalui PPKnya  Juraidah, Mengatakan Pengadaan obat senilai 3,6 Milyar sudah sesuai mekanisme Aturan Pelaksaan, dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang ditunjuk Kadikes dirinya bertangung jawab penuh dalam pengadaan Obat-obatan dan Bahan medis habis pakai,ungkapnya.
“Tidak ada Pengadaan sepihak karena sesuai tupoksi masing-masing dan berdasarkan Pelpres”,Kata Juraidah. Jum’at (08/3).
Lanjut Juraidah Pengadaan Obat dilaksanakan secara E- Katalog atau biasa dikenal dengan Sistem informasi Elektronik yang memuat Daftar,Jenis, Spesifikasi teknis dan harga barang dan Dikes menggunakan E-Purchasing atau tatacara Pembelian barang dan jasa melalui sistem Katalog Elektronik,”tidak akan ada yang bisa dimanipulasi semua serba transparan”,Jelasnya.

Selanjutnya dalam proses pengadaan Obat-obatan ada Tim PHO yang terdiri dari Pejabat dari Dikes, Bapedda dan Bagian AP dan setiap barang yang datang itu diperiksa oleh Tim PHO baru bisa dibayarkan ke pihak penyedia barang,Terang Juraidah.

Barang yang telah resmi diperiksa secara menyeluruh PPK menyerakan pada Kepala Dinas dan Kepala Dinaslah yang menyerahkan Barang ke Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK), namun jika ditanya kenapa Kepala IFK menolak, mohon tanyakan langsung pada orangnya, Ujar Juraidah.
Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Dr.  Ganis menjelaskan dalam pengadaan Obat ini tidak ada yang salah dan semua telah sesuai Jalurnya.
“Memang harus diakui yang tidak sesuai usulan Puskesmas hanya Bahan Medis habis pakai seperti Jarum Suntik dan Infus, tetapi hal itukan menajdi kebutuhan dasar masyarakat, harus ada dan tidak boleh Kosong”,Katanya.
Menyinggung mengapa Obat langsung disalurkan ke Puskesmas tanpa melewati IFK, Ganis mengatakan Obat itu menjadi Kebutuhan dasar Masyarakat, Puskesmas terus meminta Obat, Maka Saya selaku kepala Dinas mengambil inisiatif untuk memberikannya, berhubung Kepala IFK setelah diperintahkan untuk didistribusikan enggan melakukannya.
“IFK itu Eselon IV dan kedudukanya sama seperti 21 Puskesmas diseluruh Kabupaten Bima, Dinas tidak mau terjadinya kelanggkaan Obat”, Tegas ganis.
Menyangkut permintaan Ketua Komisi IV kepada BPK supaya melakukan audit Investigasi mengenai Alokasi 3,6 Milyar tersebut, Kadis dengan tenangnya mengatakan “ silahkan aja itu akan jauh lebih baik”,Ujarnya.
Untuk diketahui anggaran 3’6 Milyar untuk pembelian obat-obatan dan Bahan Medis habis pakai yang terserap hanya 3,4 Melyar,Tutupnya.(inc)