Incinews.net
Rabu, 13 Maret 2019, 22.33 WIB
Last Updated 2019-03-13T14:33:51Z
DompuPolisi

Bupati & Kapolres Dompu Dukung Usulan Pembuang Sampah Sembarang Disanksi Tegas



Dompu,incinews.Net - Upaya memberikan efek jera serta meningkatkan rasa kesadaran bagi warga akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Bupati Dompu mendukung dan mengapresiasi usulan pemberlakuan ancaman berupa sanksi hukuman tegas bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarang tempat.

"Didenda saja. Boleh denda dengan uang atau denda membersihkan sampah. Hukum dibuat untuk kepentingan bersama, jika masih juga tak mengindahkan denda itu, ya kita buat pasal yang dapat dieksekusi," kata Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin via Waatshap nya, Rabu (13/03/2019).

Senada disampaikan Kapolres Dompu, AKBP Erwin Suwondo SIK, MIK. Menurutnya, pelaku pembuang sampah sembarangan bisa saja dikenai sanksi denda berupa uang atau kurungan dan atau bisa saja keduanya.

"Sanksi denda aja. Uangnya di kembalikan ke masyarakat untuk biaya kebersihan lingkungan," ucap Kapolres Dompu.

Katanya, sanksi denda berupa uang semacam itu bisa saja diberikan oleh lembaga adat desa yang sebelumnya di sepakati bersama dengan seluruh elemen masyarakat desa. Sehingga prosesnya tidak lama dan diyakini bisa menimbulkan efek jera.

"Kalau berupa Perda bisa saja sanksinya denda atau kurungan dan atau bisa keduanya. Tergantung kesalahan, tetapi itu melalui proses tipiring," jelasnya.

Sebelumya, Plt Kepala Desa (Kades) Mangge Asi, Kabupaten Dompu, Akshan SH mengusulkan agar pemerintah daerah memberlakukan ancaman berupa sanksi tegas bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan.

Tak tanggung-tanggung, ia mengusulkan agar pelaku yang terbukti membuang sampah sembarang tempat disanksi hukuman penjara. Sebab hanya hukuman tegas seperti itu yang dapat memberikan efek jera untuk meningkatkan rasa kesadaran warga akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Meningkat hampir separuh desa/kelurahan di Kabupaten Dompu telah mendeklarasikan 5 Pilar STBM. "Pelaku pembuang sampah sembarangan saya usulkan untuk dikenakan sanksi kurungan penjara,” tegasnya. (inc)