Incinews.net
Selasa, 05 Februari 2019, 07.36 WIB
Last Updated 2019-02-04T23:47:39Z
BimaTKATKI

Sejumlah Tenaga Kerja Asing Bekerja di Bima


Irfan, S.Sos

Bima,incinews.Net- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima melalui bidang Pembinaan, Penempatan Kerja dan Perluasan Penempatan Kerja berkomitmen mengantitipasi adanya gelombang Tenaga Kerja Indonesia yang Keluar Negeri secara ilegal.

Selaku Kabid Irfan,S.sos mengatakan Program Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( LTSA- PPPMI) di Launcing tanggal 20 Februari 2019 ini, nanti akan dilanjutkan dengan pembentukan Satuan Tugas pengawasan dan Penanggulangan TKI Ilegal,ungkapnya. Senin (4/2).

“Satgas terdiri dari Imigrasi,TNI,Polri, Kejaksaan dan Kesbanglinmaspoldagri”,Kata Irfan

Sebelum satgas di bentuk maka diperlukan regulasi yang akan mengaturnya, dalam waktu dekat akan mengusulkan pembuatan Perbub (peraturan Bupati) supaya mengatur tentang Pembentukan Satgas Pengawasan dan Penanggulangan TKI Ilegal,jelasnya.

Mantan Kabid Konflik Kesbanglinmas ini, membeberkan data Disnakertrans di Kabupaten Bima ada 8 (delapan) tenaga kerja asing (TKA) yang tersebar di beberapa lokasi tempat kerja.

“Ada yang masih tinggal dan ada pula yang kembali ke asalnya karna alasan selesai masa ijin tinggal”,kata Irfan (Inc)