Incinews.net
Senin, 18 Februari 2019, 19.04 WIB
Last Updated 2019-02-18T11:04:40Z
BimaHukumKPU

Caleg PPP Dapil I Dicoret Dari DCT


Anggota KPU Kabupaten Bima Devisi Hukum dan Pengawasan Arifudin,S.H 
Bima,Incinews.Net- Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor: 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). KPU Kabupaten Bima telah melakukan Pleno Perubahan Ke-3 atas Keputusan KPU Kabupaten Bima Nomor: 96/HK.03.1-Kpts/5206/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bima dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Anggota KPU Kabupaten Bima Devisi Hukum dan Pengawasan Arifudin,S.H mengatakan Perubahan dimaksud yakni mencoret Ir. Rajiman, M.Si Calon Legislatif Nomor Urut 1 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan Bima 1, dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bima,ungkapnya.

Pencoretan tersebut setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pemilu dengan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor: 1/Pid.Sus/2019/PN.Rbi tanggal 14 Januari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), Terang Arif.

Dikatakan Arif Sebelum pencoretan Ir. Rajiman, M.Si dari DCT, KPU Kabupaten Bima telah melakukan klarifikasi kepada Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bima dan Pengadilan Negeri Raba Bima terkait perkara TIPILU yang telah diputus Pengadilan, Jelasnya.

“Selain itu KPU Kabupaten Bima juga melakukan konsultasi ke KPU Provinsi NTB perihal adanya adanya putusan Pengadilan tersebut”,Katanya.

Maka sesuai Surat Edaran KPU RI yang merujuk pada ketentuan Pasal 285 huruf a,  Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU Kabupaten Bima melalui Pleno Pembahasan tindak-lanjut Putusan Negeri Raba Bima menyatakan Saudara Ir. Rajiman, M.Si Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bima,Tegas Arif. Senin (18/2)

Keputusan Perubahan DCT dimaksud telah disampaikan kepada pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan telah pula diumumkan website/laman KPU Kabupaten Bima, Tutup Komissioner yang juga Pengacara ini. (inc)