Incinews.net
Rabu, 13 Februari 2019, 21.21 WIB
Last Updated 2019-02-13T13:21:43Z
BimaBupati BimaDana Desa

Bupati Bima Minta 53 Kades Kelola Dana Desa Sesuai Aturan


Bima,incinews.Net- Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E, hadir dalam Pembekalan 53 Kepala Desa yang telah diambil sumpah jabatanya beberapa waktu yang lalu, bertempat di Aula Kantor DPMDes Kabupaten Bima. Senin (11/2).

Kegiatan dirangkaikan juga dengan pembinaan untuk ketua TP. PKK desa terpilih se – Kabupaten Bima, turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala DPMDES Kabupaten Bima beserta jajaranya, Ketua TP. PKK Kabupaten Bima Hj. Rostiati Dahlan, S.d.

Umi Dinda mengatakan bahwa, dengan dipilih dan telah dilantiknya saudara semua sebagai kepala desa, agar dapat menunjukan kinerja yang baik dan tidak melanggar aturan perundang – undangan yang berlaku dalam menjalankan amanah yang diemban,ungkapnya.

Dikatakan Bupati, keberadaan seorang kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang paling bawah, sehingga kepala desa harus mampu menjalankan roda pemerintahan yang dipimpinya dengan melaksanakan berbagai program pembangunan sesuai dengan visi misinya, dalam membangun desa sekaligus dapat mendukung program pemerintah daerah.Jelas Dinda Dhamayanti Putri.

Bupati meminta selain  Kepala Desa menjalankan roda pemerintahan, juga harus dapat merangkul kembali lawan politik pada saat Pilkades, karena dalam menjalankan roda pemerintahan tentu perlu didukung semua pihak sehingga apapun yang kita laksanakan nanti bisa diwujudkan terutama dalam rangka pembangunan yang akan dilaksanakan demi kebutuhan masyarakat, Tegasnya.

Lebih lanjut, terkait dengan pengelolaan Alokasi Dana Desa ( ADD). Seorang Kepala Desa dan aparatur pemerintah desa agar dapat menggunakan anggaran desa tersebut sesuai dengan ketentuan, yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa.

Keberhasilan seorang kepala desa tidak hanaya diukur oleh banyaknya yang diperbuat saja, akan tetapi ketepatan pembangunan dan penggunaan anggaran dan kedekatan dengan masyarakat juga sangat penting. Untuk itu saya selaku Kepala Daerah meminta keseriusan para kepala desa agar dapat dilaksanakan amanah ini dengan sebaik – baiknya demi pembangunan desanya, Terang Dinda.

Bupati Perempuan juga ini mengingatkan kepada Ibu Kepala Desa, agar selama mendampinggi suami, seorang istri kepala desa juga harus dapat menjalankan 10 program pokok PKK dan terus melakukan pembinaan terhadap bawahanya, karena keberadaan istri kepala desa ini merupakan Ibu Ketua TP. PKK desa, sehingga beliau merupakan ibunya PKK desa yang dapat mengayomi bawanya sehingga PKK desa dapat berjalan sesuai dengan harapan,jelasnya.

“Sebagai Ketua TP. PKK desa, seorang istri kepala desa juga harus dapat memberikan contoh yang baik terhadap bawahanya sehingga dari perbuatan yang dilakukan dapat diikutioleh bawahanya terutama dalam hal mengerakan bahwanya dalam rangka mendukung 10 program pokok PKK”,Katanya.

Sedangkan Menurut Kepala DPMDES Kabupaten Bima Drs. Andi Sirajuddin, M.AP dalam pengantar, dengan adanya pembinaan yang dilakukan oleh Bupati Bima ini, dalam rangka memberikan pemahaman terkait dengan TUPOKSI sebagai kepala desa sehingga dari pembinaan ini akan dapat terarah program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh kepala desa dalam membangun desanya.(inc)