Incinews.net
Senin, 07 Januari 2019, 13.44 WIB
Last Updated 2019-01-07T05:44:34Z
BimaHukum

Soal SKB3 Menteri, Pemda Bima Nyata Tidak Serius


Ilustrasi ASN

Bima,incinews.Net- Penegakan Hukum terhadap pegawai Negeri yang telah dijatuhi Hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap karena melakukan Kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubunganya dengan jabatan. Sebagimana diatur dalam Keputusan bersama Menteri dalam negeri,Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Didalam SKB3 Menteri tersebut, bertujuan untuk memberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri sipil, namun Pemerintah Kabupaten Bima, masih berdalih dengan dilakukan Uji Materi yang diajukan di mahkamah Konstitusi.

Sahrul selaku kepala BKD Kabupaten Bima yang dikonfirmasi sebelumnya, menjelaskan akan menunggu hasil Uji Materi di MK dan berani menyebutkan belum ada satupun Kabupaten Kota yang menerapkan SKB3 Menteri.Tetapi Kenyataanya Kota Bima telah menerapkanya.

Kejaksaan Negeri Raba Bima selaku pelaksana Putusan pengadilan yang dikonfirmasi langsung melalui Kasi Intel Muhammad Ikhwan mengatakan jangan sampai Pemda bima menyudutkan institusi Kejaksaan karna kelalainya mereka, misalnya terkait nama-nama eks Napi Korupsi atau lainya yang berkaitan dengan Jabatan, tidak ada kewajiban kejaksaan memberikan nama-nama terkecuai setelah diminta secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Bima,ungkapnya,pada Senin (07/1/2019).

“Petikan Putusan dapat diberikan pada keluarga, atau Kuasa Hukumnya, selain itu tidak bisa terkecuali ada Permintaan dan harus jelas untuk apa penggunaanya”,Jelas Ikhwan.

Dikatakan kasi Intel, jika Pemda Bima serius melaksanakan SKB menteri, seharusnya sejak awal sudah bersurat ke Pengadilan atau Kejaksaan, sebagaimana dilakukan oleh Kota Bima, tegasnya. (01)