Incinews.net
Senin, 28 Januari 2019, 22.05 WIB
Last Updated 2019-01-28T14:05:18Z
AgamaDompuHukumKua

Pelayanan Nikah di KUA Kecamatan Dompu Berbasis WEB

 Oleh: Waliyyul Ahdil Islam 
 (Penghulu pada KUA Kecamatan Dompu) 

Pada awal bulan November tahun 2018 tepatnya tanggal 8 november, Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web, sebagai pelayanan pencatatan nikah terbaru oleh Kementerian Agama RI yang penggunaannya oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai layanan pencatatan nikah.

Simkah diawal kehadirannya pada tahun 2007 dengan berlakunya PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Awal mulanya simkah yang berbasis aplikasi ini berlaku secara offline dengan mengirimkan peristiwa nikah ke server pusat (Dirjen Bimas Islam Menag RI) setelah peristiwa nikah terjadi. 

Aplikasi ini mulai eksist di Provinsi NTB sekitar tahun 2014, walaupun lama rentang waktu dari peluncurannya, tapi seluruh KUA yang berada di NTB cepat menyesuaikan pencatatan nikah tersebut, sampai adanya penyempurnaan serta peluncurannya beberapa waktu yang lalu. Dalam sambutannya, Menteri Agama menegaskan “bahwa januari 2019 seluruh KUA Kecamatan di Indonesia harus menggunakan Simkah Web ini tanpa terkecuali”. 

Penggunaan Simkah web ini terkoneksi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependidikan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Dengan harapan data-data yang terkait dengan kebutuhan pada pelayanan ini terlaksana secara integrasi.

Pada dasarnya persyaratan pendaftaran nikah di KUA Kecamatan Dompu dengan KUA yang lain sama, yaitu tetap mengacu kepada Undang Undang Nomor 1 Tahun 1971 tentang Perkawinan khususnya pasal 6 dan 7, serta rentang waktu pendaftaran dan pelaksanaan kegiatan akad nikahnya dilangsungkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari hari pendaftaran (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 3 ayat 2. 
Untuk mendukung pelayanan dan pencatatan nikah yang sesuai dengan peraturan perundang-ungangan tersebut, KUA Kecamatan Dompu menghimbau kepada masyarakat untuk memperbaharui atau meng-update data-data kependudukannya melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil melalui Kantor Desa/Kelurahan masing masing.

Data-data yang perlu di perbaharui oleh calon penyantin, yaitu; 1) nomor identitas kependudukan (NIK), yaitu memastikan bahwa NIK yang melekat pada KTP tersebut adalah benar dan aktif. 2) status tingkat pendidikan, yaitu melaporkan kembali tingkat pendidikan terakhirnya. 3) bagi calon pengantin yang kebetulan berstatus janda atau duda, agar membawa akta cerai (AC) asli berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama. 4) sedangkan calon pengantin yang berstatus janda atau duda karena sebab meninggal dunia, maka cukup melampirkan model N6 (Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan.

Pada kesempatan, kami juga ingin menjelaskan tentang adanya calon pengantin yang pada waktu yang lalu telah melaksanakan perkawinan dengan tidak tercatat atau tidak dihadiri oleh petugas KUA Kecamatan pada saat itu atau PPPN (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah) dan pernikahan tersebut telah berakhir dengan cara bercerai juga secara liar atau “talak liar’. 

Adapun jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini adalah calon pengantin tersebut mengajukan permohonan itsbat untuk perceraian pada Pengadilan Agama dengan melampirkan Surat Keterangan Pernah Menikah dari Kantor Desa/Kelurahan dan Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat dari KUA Kecamatan Dompu dengan dasar surat dari Kantor Desa/Kelurahan tersebut.

Pengadilan Agama akan memproses perceraian ini sampai diterbitkannya Akta Cerai (AC). AC inilah yang menjadi salah satu persyaratan pendaftaran perkawinan pada KUA Kecamatan dengan ketentuan calon istri harus melewati masa iddah terlebih dahulu.

Demikian artikel singkat yang dapat kami sampaikan, semoga menambah informasi bagi calon kehendak nikah dan masyakat Dompu umumnya.