Incinews.net
Rabu, 16 Januari 2019, 15.16 WIB
Last Updated 2019-01-16T07:17:23Z
HukumNTB

Dugaan Mal Administrasi Calon KPU, Ombudsman Menunggu Putusan KPU RI


Taufiqurrahman,S.H, 
saat Menyerahkan Laporan pada Perwakilan Ombudsman NTB

Bima,incinews.net- Gugatan yang dilayangkan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Bima, di Lemabaga Ombudsman Nusa Tenggara barat, pada Kamis (3/1/2019) lalu, belum bisa di Proses lebih lanjut karena menunggu Hasil dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum republik Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Abdul Gafur dari devisi Penerimaan Laporan Ombudsman.

“Kami telah menerima laporannya dan telah diperiksa isi laporan baik secara materil dan formil, mengingat laporanya tentang Mal Administrasi sebagaimana Undang-undang Ombuadsman sendiri, maka sebelum ada tanggapan resmi dari KPU RI, Ombudsman belum bisa menindaklanjuti”,Ungkap, Gafur, Selasa (15/1/2019).

Gafur juga menyarankan pada peserta Calon Anggota KPU Kabupaten kota Periode 2019-2024, supaya memberitahukan, apabila keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesiatelah ada.

Taufiqurrahman,S.H, mewakili Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Bima, sebelumnya telah menyampaikan Laporan resmi ke Ombudsman, dikonfirmasi media Incinews.net, mengatakan akan mengindahkan apa yang menjadi saran dari Ombudsman Nusa Tenggara Barat.

“Nanti kalau keputusan dari KPU Republik Indonesia keluar, dipastikan, kami akan menyampaikanya pada Ombudsman”,ujarnya.

Opick mengakui, laporan tentang tidak profesionalnya Panitia seleksi Calon Anggota KPU Periode 2019-2024, tidak saja di sampaikan ke Ombudsman, melainkan juga di sampaikan pada lembaga lain yang bisa memproses hasil kerja yang diduga bertentangan dengan aturan mengenai pemilihan Umum,jelas, Putra Parado ini.

“Kita tunggu saja, Insya allah kesabaran dalam berjuang pasti menghasilkan kebaikan”,tutupnya. (inc)