Incinews.net
Jumat, 11 Januari 2019, 11.15 WIB
Last Updated 2019-01-11T03:15:06Z
BimaPemerintah

Dinas Perijinan Terpadu, Gunakan Aplikasi Online


Kantor Kepala DPMPTSP Kabupaten Bima, Agussalim, M. Si
Bima,Incinews.Net- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai 2 Januari 2019 kemarin, resmi menerapkan layanan perizinan terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP,Drs.Agussalim M.Si mengatakan, penerapan sistem online ini merupakan implementasi PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

"Penerapan pola ini ditujukan untuk menyederhanakan proses pengurusan perijinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perijinan terintegrasi yang cepat dan murah serta memberi kepastian bagi para pelaku usaha," jelas Agus pada Jum’at (11/1/2019) di ruang kerjanya.

Disebutkan Agus, proses permohonan dan pemberian rekomendasi semuanya dilakukan secara online melalui aplikasi OSS. Sehingga pasca penerapan sistem ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat melakukan pengurusan ijin dimana saja dan kapan saja dengan cara masuk ke aplikasi OSS melalui website OSS yaitu www.oss.go.id. Artinya pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke Kantor DPMPTSP.

Lanjutnya, secara tekhnis pelaku usaha cukup menginput data/bahan yang dibutuhkan sesuai persyaratan dan akan langsung diproses oleh petugas. Selanjutnya petugas di DPMPTSP Kabupaten Bima dapat memandu melalui via seluler bagi pelaku yang membutuhkan.

"Hasilnya dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIUP dapat diprint out oleh pelaku usaha dimanapun berada," jelas Agus.

Agus berharap kiranya semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perijinan juga dapat menggunakan aplikasi OSS, karena proses pemberian rekomendasi perijinan secara manual seperti yang diterapkan selama ini tidak berlaku lagi. (inc