Incinews.net
Senin, 28 Januari 2019, 00.27 WIB
Last Updated 2019-01-27T16:27:27Z
HMI. MataramHukum

Badko HMI Nusra: Meminta Kapolri Copot Kapolda NTB

Imam wahyudin wasekum KUMHAM Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Nusa Tenggara (BADKO HMI NUSRA)
Mataram,incinews.net- Kepolisian di Polda NTB mendapat sorotan selama sepekan ini. Nama Polda NTB terus menjadi sorota media lantaran kaburnya warga negara Prancis, Dofrin Felix  35 yang menjadi  tersangka kasus narkoba kabur dari ruang tahanan Polda NTB. 

Dofrin ditangkap aparat pada 21 September 2018 lalu di Bandara Internasional Lombok. Tersangka kabur sebelum pelimpahan kedua dirinya dari tahanan Polda NTB menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi NTB, untuk menjalani persidangan. Dorfin kabur melewati jendela berjeruji berukuran 70x70 sentimeter di bagian belakang ruang tahanan Dit Tahti Polda NTB yang berada di lantai dua. 

Menanggapi hal itu, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Nusa Tenggara (BADKO HMI NUSRA), mengungkapkan, Kaburnya  pengedar narkotika menjadi tanda tanya besar bagi kita semua, mengingat instusi Polda dengan penjagaan yang sangat ketat dan satu pintu, bisa kecolongan begitu saja melewati sejumlah penjaga.

"Jika instusi sekelas Polda bisa kecolongan bagaimana dengan instusi di bawahnya, maka kami mengecam atas kejadian tersebut,"kata imam wahyudin wasekum KUMHAM Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Nusa Tenggara (BADKO HMI NUSRA), minggu (27/1/2019) malam.

Selain itu, yudin menilai, hal ini menunjukan lemahnya sistem pengawasan kepolisian terhadap pelaku tindak pidana narkotika "seorang penjahat yang masuk dalam kejahatan antar negara, bahkan sebagian ahli mengatakan kejahatan extra oridinary Crime, bisa kabur dari tahanan Polda NTB yang memiliki status kelas A," beber imam wahyudin

Menjadi catatan, Dofrin sebelumnya dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Bea Cukai Mataram, lantaran kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dorfin tertangkap setelah petugas Bea Cukai memeriksa dua koper miliknya yang berisi narkoba senilai Rp 3 miliar itu. Saat itu, tersangka sempat melakukan aksi tutup mulut, mencoba bunuh diri dan mencoba kabur saat diperiksa di Bandara Internasional Lombok

Namun, kaburnya Dofrin ini, sambung imam Wahyudin, menunjukan ketidak mampuan polisi khususnya polda NTB dalam menangani kasus yang berdampak luas bahayanya terhadap warga negara. karena narkoba dalam tulisan (Ashinta Sekar Bidar,red) adalah barang yang sangat berbahaya dan mengancam kerusakan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk. "Narkoba merupakan sumber tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum,"paparnya

Lebih jauh Imam wahyudin mengatakan, Konsekuensi dari kaburnya tahanan, Kapolda NTB irjen Pol Drs Achmat Juri, SH, M.Hum harus bertanggung jawab dan rela jabatanya dicopot.

Kapolri Jenderal Polisi Prof.Drs.H. Muhammad Tito Karnavian, M.A.,Ph.D  tidak boleh mentolerir kasus-kasus serupa terjadi. Sehingga, Kapolda NTB harus bertanggung jawab.

"Tidak ada alasan lagi kalau‎ ada kejadian seperti itu, Kapolda NTB harus tanggung jawab karena tidak maksimal jaga kantor dan masyarakat, dan kamipun meminta Kapolri Segera Mencopot Kapolda NTB" kata imam Wahyudin.(inc)