Incinews.net
Kamis, 08 Oktober 2026, 15.29 WIB
Last Updated 2026-10-08T07:29:25Z
Eks kapolres Bima KotaEks Kasat NarkobaHeadineHukum dan Kriminal

Mantan KBO Polres Bima Kota Sirajudin Bantah Terima Aliran Dana Rp50 Juta

 



INCI News. Mantan KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Sirajudin, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara tindak pidana narkotika yang menyeret sejumlah mantan pejabat Polres Bima Kota dan pihak yang disebut sebagai bandar narkoba.


Dalam persidangan, nama Sirajudin sebelumnya disebut oleh terdakwa yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Maulangi, terkait dugaan aliran uang sebesar Rp50 juta.


Keterangan tersebut disampaikan Maulangi dalam persidangan lalu, 7 Agustus 2026. Saat itu, Maulangi mengungkap adanya pembagian uang sebesar Rp100 juta. Dari jumlah tersebut, Rp50 juta disebut untuk dirinya, sedangkan Rp50 juta lainnya disebut diberikan kepada KBO untuk selanjutnya dibagikan kepada anggota.


Namun, ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis, (8/10/2026), Sirajudin membantah keterangan tersebut.


Sirajudin menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari Maulangi.

 

“Saya tidak pernah menerima uang dari terdakwa,” kata Sirajudin, sebagaimana dikutip dari Detail NTB dan kembali dikutip media ini.


Bantahan tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena sebelumnya Maulangi menyebut adanya aliran dana yang dikaitkan dengan mantan KBO Polres Bima Kota tersebut.


Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan antara terdakwa Maulangi dan Sirajudin mengenai dugaan aliran dana Rp50 juta tersebut. Kebenaran mengenai aliran uang itu masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.


Perkara tindak pidana narkotika tersebut hingga kini masih bergulir. Dalam rangkaian persidangan, sejumlah nama dari lingkungan Polres Bima Kota turut muncul, termasuk mantan pejabat kepolisian dan Bripka Abdul Hamid.


Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi majelis hakim untuk menilai seluruh keterangan saksi, terdakwa, serta alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. (Pel-Red)