INCI News– Nurfitria Ningsih alias Jenk Fitri melalui tim kuasa hukumnya berencana mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perlawanan tersebut akan difokuskan pada penerapan pasal dan konstruksi dakwaan yang dinilai perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Rencana itu disampaikan kuasa hukum Jenk Fitri, Taufiqurrahman alias Opick, seusai sidang pembacaan dakwaan di PN Raba Bima, Senin (12/10/2026). Menurut dia, agenda pengajuan perlawanan dijadwalkan pada 26 Oktober 2026.
“Minggu depan kami akan ajukan perlawanan terhadap dakwaan klien kami,” kata Opick.
Ia menjelaskan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan dalam perkara yang dilaporkan Wardan Boftem tersebut.
Opick menilai, penerapan ketentuan hukum dalam perkara itu perlu memperhatikan asas legalitas dan keberlakuan aturan terbaru. Ia berpendapat, terdapat ketentuan dalam KUHAP terbaru yang relevan untuk dipertimbangkan dalam menguji dakwaan jaksa.
“Ketika ada aturan terbaru, aturan yang lama dikecualikan dan tidak dipakai. Hal itu termaktub dalam KUHAP terbaru mengenai pengecualian pasal tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, argumentasi tersebut merupakan pandangan tim kuasa hukum yang akan diuji melalui mekanisme persidangan. Penilaian atas keberatan dan ketepatan penerapan hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Persoalkan Unsur Tuduhan dalam Unggahan
Selain penerapan pasal, pihak terdakwa juga mempersoalkan substansi unggahan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Opick menjelaskan, unggahan awal dibuat oleh seseorang bernama Denalex, kemudian dibagikan kembali oleh Jenk Fitri dengan keterangan mengenai kekecewaannya setelah mendukung Umi Mahdalena dalam Pemilihan Legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB I Pulau Sumbawa.
Menurut dia, persoalan itu berawal dari keberatan keluarga almarhum suami Jenk Fitri terhadap tuduhan mengenai penggunaan uang selama masa kampanye. Ia menyebut uang yang dipersoalkan berkaitan dengan penyelesaian masalah hukum Mega, adik almarhum, serta kebutuhan selama kampanye.
Opick mengatakan, Jenk Fitri dan adik almarhum keberatan terhadap anggapan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi almarhum.
“Wajar kalau seorang istri keberatan terhadap hal itu dan wajar kalau seorang adik juga menyampaikan keberatan,” katanya.
Ia juga mengklaim, Jenk Fitri menggunakan uang pribadi untuk mendukung kegiatan pemenangan selama kampanye Umi Mahdalena.
Namun, penjelasan mengenai latar belakang unggahan, penggunaan uang, dan keberatan keluarga tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum. Kebenaran fakta yang dipersoalkan tetap harus dinilai berdasarkan bukti dalam proses hukum.
Kuasa Hukum Bedakan Pertanyaan dan Tuduhan
Dalam pembelaannya, Opick turut menyoroti perbedaan unsur antara fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan. Menurut dia, perbedaan unsur hukum tersebut perlu dicermati dalam penyusunan dakwaan terhadap kliennya.
Ia menyatakan, Jenk Fitri sejak awal telah mengakui tindakan yang dilakukannya. Akan tetapi, pihaknya menilai pernyataan yang dipersoalkan lebih berbentuk pertanyaan mengenai jumlah uang yang disebut diterima almarhum suaminya, bukan tuduhan bahwa pelapor melakukan tindak pidana.
“Misalnya, Jenk Fitri menuduh pelapor mencuri uangnya. Namun, kliennya hanya bertanya, ‘Berapa uang Umi kalian yang diambil suami saya?’ Itu pertanyaan, bukan tuduhan seperti yang dimaksud,” ujar Opick.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berencana menguji apakah konstruksi dakwaan telah sesuai dengan perbuatan dan unsur hukum yang disangkakan kepada terdakwa.
Opick juga menyampaikan bahwa Jenk Fitri sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf sebanyak 13 kali.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan persidangan di PN Raba Bima. Melalui perlawanan yang akan diajukan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatan mereka terhadap dakwaan jaksa sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Sementara itu, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan akan bergantung pada proses dan pertimbangan hukum di persidangan. (Pel-Red)

