Incinews.net
Kamis, 03 September 2026, 21.24 WIB
Last Updated 2026-09-03T13:24:46Z
AKP MaulangiEks kapolres Bima KotaHeadlineHukum dan KriminalJPUPengadilan Raba Bima

Sidang Narkotika, Boy Ungkap Hubungan dengan AKP Maulangi dan Eks Kapolres Bima Kota



INCINews.net— Sidang perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan AKP Maulangi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, dan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, kembali digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis (3/9/2026).


Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Abdul Hamid alias Boy untuk memberikan kesaksian terkait perkara yang menjerat AKP Maulangi dan Didik Putra Kuncoro.


Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Abdul Hamid alias Boy mengungkap sejumlah keterangan. Salah satu keterangan yang terungkap dalam persidangan adalah mengenai hubungan antara dirinya dengan kedua terdakwa.


Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 16.00 Wita di ruang sidang utama PN Raba Bima itu, Abdul Hamid mengungkap bahwa dirinya tidak memiliki hubungan secara langsung dengan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.


Namun, Abdul Hamid alias Boy mengaku lebih terhubung dengan AKP Maulangi.


Sejumlah keterangan Abdul Hamid alias Boy juga mengungkap dugaan peran para pihak dalam peredaran narkotika serta dugaan aliran setoran dana hasil penjualan narkoba yang disebut berkaitan dengan AKP Maulangi dan mantan Kapolres Bima Kota.


Lebih lanjut, sejumlah keterangan yang terungkap dalam persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang terus berjalan.


Dalam persidangan tersebut, Didik Putra Kuncoro turut membenarkan bahwa tidak terdapat hubungan atau aktivitas secara langsung antara dirinya dengan Abdul Hamid alias Boy.


Sementara itu, berbeda dengan Didik Putra Kuncoro, sejumlah keterangan yang disampaikan Abdul Hamid alias Boy mengenai AKP Maulangi mendapat tanggapan berbeda dari AKP Maulangi.


Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Keterangan yang disampaikan para pihak akan diuji bersama alat bukti dan fakta persidangan lainnya. (Pel-Red)