INCINews.net — Proses administrasi perizinan bangunan di salah satu lokasi usaha di Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai tanda tanya.
Pasalnya, pihak RT setempat mengaku tidak pernah menandatangani dokumen administrasi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diklaim telah dimiliki pemilik usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan pihak RT saat ditemui pada Senin, (7/9/2026).
Di sisi lain, Ardi yang mengaku sebagai pihak pemilik bangunan menyebut dokumen perizinan bangunan tersebut telah dimiliki.
“IMB sudah ada,” ujar Ardi.
Keterangan tersebut berbanding dengan pengakuan pihak RT yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses administrasi sebagaimana yang ditanyakan terkait bangunan tersebut.
Ardi juga menyebut dokumen perizinan itu telah diterbitkan melalui Pemerintah Kota Bima, namun fisiknya tidak ditunjukan, Ardi juga mengarahkan agar ditanyakan lebih lanjut kepada pemerintah kota Bima.
Di tempat berbeda, Ahmad dari bidang PTSP di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bima menjelaskan, dalam proses administrasi perizinan bangunan terdapat formulir yang memerlukan pengesahan dari sejumlah pihak di wilayah tempat bangunan berdiri.
Ahmad bahkan menunjukkan formulir administrasi yang menurutnya memuat kolom tanda tangan mulai dari RT, kelurahan hingga kecamatan. Bahkan ia menerangkan ijin harus terbit lebih dahulu sebelum bangunan didirikan.
“Ini formnya,” kata Ahmad sembari menunjukkan formulir tersebut.
Perbedaan keterangan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses administrasi perizinan bangunan yang diklaim telah dimiliki pemilik usaha.
Apakah IMB atau PBG tersebut benar telah diterbitkan, dokumen apa yang menjadi dasar penerbitannya, dan apakah terdapat mekanisme administrasi lain yang tidak melalui RT setempat, masih perlu dikonfirmasi kepada instansi teknis Pemerintah Kota Bima.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi penerbit terkait mekanisme dan dokumen yang digunakan dalam penerbitan perizinan bangunan tersebut. (Pel-Red)

