INCINews.net— Publik mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Bima terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa senilai Rp1,083 miliar pada 26 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dari total Rp1.083.124.661,10 yang menjadi temuan, baru Rp23.248.000 yang tercatat dikembalikan ke kas daerah. Masih terdapat Rp1.059.876.661,10 yang harus diselesaikan.
Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp11,918 miliar. BPK menemukan ketidaksesuaian pada belanja alat tulis kantor (ATK), sewa, bahan bakar dan pelumas, langganan media, serta jasa iklan dan dokumentasi.
Nilai terbesar berasal dari belanja ATK sebesar Rp494,59 juta. Kemudian belanja sewa Rp209,75 juta, bahan bakar dan pelumas Rp169,56 juta, langganan media Rp113,38 juta, serta jasa iklan dan dokumentasi Rp95,85 juta.
Khusus belanja media, BPK menemukan transaksi senilai Rp113,375 juta pada 11 SKPD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Batas Waktu dan Mekanisme Pengembalian
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada kepastian waktu dan mekanisme penyelesaian temuan tersebut.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur bahwa kepala daerah wajib melaporkan penyelesaian kerugian negara atau daerah kepada BPK paling lambat 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian.
Sementara mekanisme tuntutan ganti kerugian negara atau daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 38 Tahun 2016.
Dengan demikian, penyelesaian temuan tidak cukup hanya dengan pernyataan bersedia mengembalikan. Perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, dasar penetapan kewajiban penggantian, proses penagihan, hingga bukti penyetoran ke kas daerah.
Publik juga dapat mempertanyakan perkembangan setiap temuan, termasuk berapa yang telah disetor, berapa yang masih menjadi kewajiban, serta langkah pemerintah daerah terhadap pihak yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Pengembalian Menjadi Titik Penting
BPK menemukan persoalan pada 26 SKPD, sementara pihak-pihak terkait disebut telah mengakui hasil pemeriksaan dan menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran.
Namun, dari total Rp1,083 miliar, pengembalian yang tercatat baru Rp23,248 juta.
Artinya, sekitar Rp1,06 miliar masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Bima.
Penyelesaian temuan tersebut penting untuk memastikan uang daerah yang telah dibayarkan tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat kembali ke kas daerah dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Temuan BPK tidak dengan sendirinya menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan unsur pelanggaran hukum lainnya, penanganannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bima belum menjelaskan secara rinci tenggat pengembalian sisa Rp1,059 miliar, status masing-masing temuan, serta mekanisme penagihan terhadap pihak yang masih memiliki kewajiban. (Pel-Red)

