Incinews.net. Kesaksian Anita, istri Karol, anggota Polisi di Bima, mengungkap dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kesaksian itu disampaikan dalam persidangan perkara yang menyeret terdakwa eks Kapolres Bima Kota dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Anita dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di hadapan majelis hakim, Anita mengaku mulai menjual sabu sejak awal 2025.
Dalam keterangannya pada rabu, 19/8/2026, Anita menyebut sejumlah nama yang disebutnya berkaitan dengan sumber maupun penyimpanan narkotika, di antaranya Terdakwa Koko Erwin, Abdul Hamid alias Boy, serta seorang berstatus DPO bernama Satriawan alias Dae Awan.
Anita mengaku memperoleh sabu dari Koko Erwin dan Boy. Sementara Dae Awan, menurut keterangannya, disebut sebagai salah satu tempat penyimpanan barang milik Koko Erwin.
Di hadapan majelis hakim, Anita juga mengungkap alasan yang mendorong dirinya terlibat dalam penjualan narkotika. Ia mengaku terlilit utang hingga miliaran rupiah akibat judi slot.
Kesaksian tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara yang turut mengungkap keamanan jaringan peredaran narkotika, pengamanan jaringan narkotika, serta keterlibatan terdakwa Eks Kapolres didik Putra Kuncoro serta AKP Maulangi di wilayah Bima.

