Incinews.net
Senin, 31 Agustus 2026, 23.50 WIB
Last Updated 2026-08-31T15:50:26Z
BRI Cabang BimaHeadlineHukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Desak BRI Buka Hasil Investigasi Kasus Dugaan Kerugian Nasabah Rp7,3 Miliar

 


INCINews — Perkara dugaan kerugian dana nasabah BRI milik almarhumah Hj. Rugaya senilai sekitar Rp6,8 miliar hingga Rp7,3 miliar terus bergulir. Setelah laporan masuk ke Polres Bima Kota, kuasa hukum ahli waris kini mendesak BRI membuka hasil investigasi internal yang disebut telah dilakukan pihak bank.


Langkah terbaru itu dilakukan kuasa hukum ahli waris, Linnas, S.H., dengan mendatangi Kantor Cabang BRI Bima, Senin (31/8/2026). Kedatangan tersebut untuk meminta klarifikasi sekaligus melihat bukti atas pernyataan BRI di media yang menyebut investigasi internal telah dilakukan dan tidak menemukan masalah dalam perkara tersebut.


Linnas mengatakan, pihaknya meminta hasil investigasi itu ditunjukkan agar dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.


Namun, menurut dia, permintaan tersebut belum mendapatkan kepastian. Pejabat BRI yang membidangi persoalan itu disebut tidak berada di kantor, sementara Pimpinan Cabang BRI Bima sedang berada di Mataram.


Linnas kemudian bertemu dengan pejabat bernama Dodik. Namun, dokumen hasil investigasi belum dapat diberikan karena pihak BRI disebut masih harus berkoordinasi dengan Legal Officer.


“Kami datang untuk menanyakan langsung, di mana hasil investigasinya, di mana buktinya, agar bisa kami periksa,” kata Linnas


Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan kepada Polres Bima Kota pada 17 Juni 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor ADUAN/IKI730/VII/2026/NTB/Res Bima Kota.


Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan kerugian dana nasabah tersebut.


Kuasa hukum menilai, keberadaan laporan kepolisian tersebut membuat setiap kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran perlu didukung bukti yang dapat diuji.


“Kalau memang sudah diselidiki dan tidak ada masalah, tunjukkan buktinya. Jangan hanya bicara di media tanpa bisa mempertanggungjawabkannya secara tertulis dan sah,” ujar Linnas.


Selain mendatangi BRI, pihak ahli waris disebut telah mengajukan pengaduan tertulis kepada BRI Pusat melalui Kantor Cabang Bima. Mereka meminta investigasi yang dinilai independen dan objektif terhadap persoalan tersebut.


Linnas mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada BRI untuk memberikan kepastian mengenai hasil investigasi. Namun, apabila tidak ada kejelasan dalam waktu yang dinilai wajar, pihaknya mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke jalur pengaduan resmi di Kementerian BUMN dan DPR RI.


“Biarkan bukti dan hukum yang berbicara, bukan pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.


Sementara itu, pihak BRI belum memberikan hasil investigasi internal yang diminta kuasa hukum dalam pertemuan tersebut. Perkara dugaan kerugian dana nasabah itu juga masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. (Pel-Red)