Oleh: Agus salim, S.IP., M.SI.
Perayaan Hari Jadi Kabupaten Bima selalu menghadirkan optimisme. Tabuhan musik tradisional, deretan umbul-umbul, hingga pidato pembangunan menjadi penanda semangat daerah untuk terus maju. Namun, jika sejenak kita menjauh dari panggung seremonial dan melihat lebih dalam kondisi fiskal daerah, akan tampak sebuah tantangan besar yang belum terselesaikan.
Inilah kisah tentang Kabupaten Bima yang sedang berjuang mewujudkan kemandirian fiskal di tengah derasnya arus investasi.
Babak Baru: Ketika Aturan Mengubah Permainan
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi titik balik dalam tata kelola keuangan daerah. Regulasi ini mengubah paradigma hubungan fiskal pusat dan daerah, sekaligus menuntut pemerintah daerah untuk tidak lagi bergantung pada dana transfer pusat.
Bagi Kabupaten Bima yang terdiri atas 18 kecamatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan sekadar angka dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). PAD merupakan sumber pembiayaan nyata untuk membangun jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik yang menjangkau masyarakat di seluruh pelosok daerah.
Namun kenyataannya, kemampuan fiskal daerah masih belum optimal. Mesin pemungutan pajak dan retribusi belum sepenuhnya mampu menangkap pertumbuhan ekonomi yang berlangsung di lapangan.
Paradoks Kemajuan: Pertumbuhan yang Lolos dari Jaring Pajak
Di berbagai wilayah Kabupaten Bima, geliat investasi semakin nyata. Industri tambak udang intensif berkembang dengan konstruksi modern dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Investasi di sektor transportasi, agrobisnis, dan menara telekomunikasi terus meningkat. Aktivitas Bandara Sultan Muhammad Salahuddin dan Pelabuhan Laut Bima pun semakin ramai sebagai simpul pergerakan orang dan barang.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa komodifikasi ruang dan aktivitas ekonomi sedang berlangsung secara masif.
Ironisnya, pertumbuhan investasi itu belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan pajak daerah.
Di sinilah muncul fenomena tax gap, yaitu kesenjangan antara potensi penerimaan pajak yang seharusnya diperoleh dengan penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah. Kekayaan ekonomi riil yang tumbuh di lapangan belum mampu dikonversi menjadi kapasitas fiskal daerah.
Akibatnya, Kabupaten Bima mengalami opportunity loss atau kehilangan potensi pendapatan yang cukup besar.
Sebagai contoh, perusahaan tambak udang modern maupun menara telekomunikasi yang memiliki nilai investasi tinggi masih berpotensi dinilai menggunakan standar lama, bahkan diperlakukan hampir setara dengan lahan kosong karena instrumen penilaiannya belum diperbarui. Demikian pula objek-objek strategis seperti bandara dan pelabuhan yang masih menggunakan metode penilaian massal sederhana tanpa memperhitungkan nilai konstruksi sipil perairan yang bersifat khusus.
Jalan Keluar: Memindahkan Beban dari Rakyat ke Korporasi
Permasalahan tersebut berakar pada aspek struktural dan manajerial dalam pengelolaan pendapatan daerah. Salah satunya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang belum diperbarui sesuai perkembangan nilai pasar sehingga terjadi under-assessment terhadap berbagai objek pajak.
Selama ini, langkah yang kerap ditempuh untuk meningkatkan PAD adalah menaikkan tarif pajak. Pendekatan ini relatif mudah dilakukan, tetapi sering kali justru membebani masyarakat dan pelaku usaha kecil, memicu resistensi sosial, serta mengurangi rasa keadilan.
Karena itu, reformasi perpajakan daerah seharusnya tidak berfokus pada peningkatan tarif (tax rate), melainkan pada perluasan basis pajak (tax base).
Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah Dual Valuation Approach.
Pendekatan pertama ialah Market Value Approach, yakni melakukan penilaian berdasarkan estimasi nilai pasar yang wajar sehingga nilai objek pajak mengikuti perkembangan ekonomi yang sebenarnya.
Pendekatan kedua ialah Replacement Cost Approach, yaitu menghitung biaya reproduksi baru (Replacement Cost New) terhadap objek-objek khusus seperti bandara, pelabuhan, menara telekomunikasi, dan infrastruktur lain yang sulit dinilai menggunakan pendekatan pasar.
Melalui kombinasi kedua metode tersebut, pemerintah daerah memiliki instrumen yang lebih akurat untuk menutup celah antara NJOP yang sudah usang dengan nilai ekonomi riil di lapangan, sekaligus memperkuat basis penerimaan pajak daerah secara lebih adil.
Catatan Akhir di Hari Jadi Bima
Momentum Hari Jadi Kabupaten Bima seharusnya tidak hanya menjadi ajang merayakan keberhasilan pembangunan, tetapi juga menjadi titik refleksi terhadap masa depan kemandirian fiskal daerah.
Otonomi daerah tidak akan bermakna apabila ketergantungan terhadap dana transfer pusat terus berlanjut. Sebaliknya, kemandirian hanya dapat diwujudkan melalui pembenahan basis data objek pajak, sistem penilaian yang akurat, dan kebijakan perpajakan yang mampu menangkap pertumbuhan ekonomi secara proporsional, terutama terhadap pelaku usaha berskala besar.
Dengan demikian, Kabupaten Bima tidak sekadar mengejar pertumbuhan investasi, tetapi juga memastikan bahwa pertumbuhan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi kemampuan fiskal daerah dan pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Selamat Hari Jadi Kabupaten Bima. Saatnya membangun kedaulatan fiskal melalui sistem perpajakan yang modern, adil, dan mampu mengubah potensi ekonomi menjadi kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bima.

