Penegasan tersebut disampaikan Iwan setiawan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima kepada INCINews.net, Senin (27/7/2027), saat dimintai tanggapan terkait informasi dugaan adanya oknum yang meminta sejumlah uang kepada calon tenaga kerja dengan janji dapat diterima bekerja di RSUD Kabupaten Bima.
"Tidak boleh, jika melakukan pungutan di luar regulasi," tegas Inspektur.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut melibatkan ASN, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
"Jika melibatkan pihak ASN, pihak BKD juga harus mengetahui terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Kabupaten Bima, drg. H. Ihsan, menegaskan bahwa rumah sakit tidak sedang membuka rekrutmen tenaga kerja. Ia juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan RSUD dan menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
"Setahu saya hanya tenaga magang saja," kata drg. H. Ihsan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun INCINews.net dari sejumlah sumber, beredar dugaan adanya oknum berinisial I yang disebut-sebut meminta uang sekitar Rp7 juta per orang dengan janji dapat membantu masuk bekerja di RSUD Kabupaten Bima. Sejumlah sumber juga menyebutkan pihak yang diduga telah menyerahkan uang dan berhasil masuk bekerja mencapai puluhan orang.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik tersebut.
Di sisi lain, isu yang berkembang di media sosial memunculkan berbagai spekulasi mengenai dugaan keterlibatan Direktur RSUD Kabupaten Bima. Namun hingga saat ini belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi yang menunjukkan keterlibatan direktur dalam dugaan praktik tersebut. Pihak RSUD sendiri tetap menegaskan bahwa tidak ada proses rekrutmen tenaga kerja di rumah sakit tersebut.
INCINews.net akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Pel-Red)

