INCINews.net — Dugaan tindak kekerasan disertai pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran tempat tinggal, dan penjarahan di wilayah Teka Sire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, mendapat sorotan dari berbagai pihak. WASEKUM PTKP HMI Cabang Bima, Arya Darmawansyah, mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Korban dalam peristiwa itu, H. Hamdiah, menurut keterangan pihak keluarga, diduga mengalami penganiayaan dan pengeroyokan oleh sekelompok orang. Selain mengalami luka fisik, korban juga dilaporkan kehilangan sejumlah harta benda akibat aksi yang disebut berlangsung secara brutal. Keluarga korban menyatakan kejadian tersebut turut menimbulkan trauma psikologis bagi korban dan keluarganya.
Arya menilai penegakan hukum tidak boleh berjalan lamban. Menurutnya, aparat kepolisian, khususnya Polres Dompu, harus segera mengungkap fakta hukum, mengidentifikasi para pelaku, serta memproses setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Negara ini adalah negara hukum. Karena itu, setiap tindakan yang melanggar hukum harus diproses secara tegas dan tidak boleh dibiarkan. Kami meminta aparat mengusut perkara ini hingga tuntas," ujar Arya.
Ia juga meminta Polda NTB mengambil peran aktif dengan melakukan supervisi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polres Dompu. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Menurut Arya, apabila penanganan perkara tidak segera dilakukan, kondisi tersebut berpotensi memicu keresahan dan mengganggu stabilitas keamanan di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh aparat penegak hukum mengerahkan upaya maksimal demi memberikan kepastian hukum kepada korban.
Dalam pernyataannya, Arya turut menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum, yakni mempercepat penanganan perkara melalui supervisi Polda NTB, menangkap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran, maupun penjarahan, mengusut perkara secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu, memberikan perlindungan hukum serta pemulihan kepada korban, dan menindak tegas segala bentuk aksi main hakim sendiri demi menjaga supremasi hukum serta hak asasi manusia.
Ia bahkan menyatakan, apabila aparat kepolisian dinilai tidak mampu menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, pihaknya mendesak Kapolres Dompu untuk bertanggung jawab atas penanganan kasus itu.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Dompu mengenai perkembangan penyelidikan maupun langkah hukum yang telah dilakukan. Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Pel-Red)
"Negara ini adalah negara hukum. Karena itu, setiap tindakan yang melanggar hukum harus diproses secara tegas dan tidak boleh dibiarkan. Kami meminta aparat mengusut perkara ini hingga tuntas," ujar Arya.
Ia juga meminta Polda NTB mengambil peran aktif dengan melakukan supervisi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polres Dompu. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Menurut Arya, apabila penanganan perkara tidak segera dilakukan, kondisi tersebut berpotensi memicu keresahan dan mengganggu stabilitas keamanan di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh aparat penegak hukum mengerahkan upaya maksimal demi memberikan kepastian hukum kepada korban.
Dalam pernyataannya, Arya turut menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum, yakni mempercepat penanganan perkara melalui supervisi Polda NTB, menangkap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran, maupun penjarahan, mengusut perkara secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu, memberikan perlindungan hukum serta pemulihan kepada korban, dan menindak tegas segala bentuk aksi main hakim sendiri demi menjaga supremasi hukum serta hak asasi manusia.
Ia bahkan menyatakan, apabila aparat kepolisian dinilai tidak mampu menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, pihaknya mendesak Kapolres Dompu untuk bertanggung jawab atas penanganan kasus itu.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Dompu mengenai perkembangan penyelidikan maupun langkah hukum yang telah dilakukan. Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Pel-Red)

