Incinews.net
Sabtu, 11 Juli 2026, 06.35 WIB
Last Updated 2026-07-10T22:41:52Z
Dana HibahHeadlineKesbangpol Kota Bimalembaga dan OrganisasiPartai PolitikPemuda dan Mahasiswa

Dana Hibah Parpol Kota Bima Capai Rp1,055 Miliar, PAN Terima Alokasi Terbesar



KOTA BIMA, INCINews.net – Pemerintah Kota Bima mengalokasikan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,055 miliar untuk sembilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kota Bima. Selain itu, pemerintah juga menganggarkan hibah sebesar Rp85 juta untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) dan badan/lembaga.


Mengutip Bima Kini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bima, M. Nasir,S.Pd,.M.Pd., di hari jum'at (10/7) menjelaskan besaran bantuan keuangan kepada parpol dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilihan Legislatif (Pileg). Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp12.000 per suara sah.


Berdasarkan perhitungan tersebut, Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi penerima hibah terbesar dengan alokasi Rp183,9 juta dari perolehan 15.332 suara. Disusul Partai Demokrat Rp171,9 juta (14.333 suara), Partai Golkar Rp168,3 juta (14.025 suara), Partai NasDem Rp161,3 juta (13.442 suara), PKS Rp134 juta (11.173 suara), Partai Gerindra Rp105,3 juta (8.781 suara), Partai Hanura Rp48,3 juta (4.030 suara), PDI Perjuangan Rp45,6 juta (3.802 suara), serta PBB Rp36,4 juta (3.036 suara).


Sementara itu, hibah untuk badan dan organisasi masyarakat dialokasikan kepada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima sebesar Rp15 juta, PMII Rp10 juta, Pokdarkamtibmas Bhayangkara Polres Bima Kota Rp25 juta, Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) Bima Rp20 juta, dan Yayasan Cahaya Ukhuwah Gemilang Kota Bima Rp15 juta. Total anggaran hibah bagi badan dan ormas mencapai Rp85 juta.


Nasir menegaskan, pencairan dana hibah tidak dilakukan secara otomatis meski telah ditetapkan sebagai penerima. Setiap penerima wajib memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya memiliki surat keterangan terdaftar di Kemendagri dan Kementerian Hukum, mengajukan proposal, serta melalui proses verifikasi dan pertimbangan tim terkait.


Ia menambahkan, dana hibah untuk partai politik diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik dan penguatan administrasi organisasi. Adapun ormas dan organisasi kepemudaan menggunakannya untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan sesuai proposal yang diajukan. Seluruh proses pencairan menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). *Pel-Red