InciNew.net|Dompu. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penertiban kawasan hutan di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. Kegiatan tersebut berlangsung dengan dukungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII, personel TNI dari Koramil 1614-06/Manggelewa, serta Kejaksaan Negeri Bima.
Informasi yang dihimpun tim media (Sabtu, 6/6/2026), Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang mencabut izin konsesi kawasan hutan milik PT Usaha Tani Lestari. Dalam pelaksanaannya, petugas memasang plang resmi pencabutan izin di lokasi sebagai penanda bahwa kawasan tersebut telah kembali menjadi aset negara.
Satgas PKH menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali pengelolaan kawasan hutan serta menjaga kelestarian lingkungan. Proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi berbagai instansi yang terlibat.
Dengan dicabutnya izin konsesi tersebut, seluruh kawasan hutan eks PT Usaha Tani Lestari kini resmi berada di bawah pengelolaan Pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat perlindungan kawasan hutan sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.*Pel-Red

