InciNews.Net|Kab.Bima. Kepolisian Sektor (Polsek) Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerbitkan surat himbauan kamtibmas yang melarang penyelenggaraan hiburan malam berupa organ tunggal maupun kegiatan sejenis di wilayah Kecamatan Parado.
Surat himbauan tersebut dikeluarkan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah potensi gangguan yang kerap muncul dalam pelaksanaan hiburan malam.
Dalam surat yang ditandatangani bersama unsur pemerintah kecamatan, TNI, dan pemerintah desa tersebut, masyarakat diminta untuk tidak menyelenggarakan hiburan malam dalam bentuk organ tunggal ataupun kegiatan serupa yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Kapolsek Parado menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan apabila masih ditemukan kegiatan yang melanggar himbauan tersebut.
“Apabila masih ada yang menyelenggarakan hiburan malam, petugas akan mengambil tindakan tegas dan terukur berupa pembubaran secara paksa,” demikian isi salah satu poin dalam surat himbauan yang beredar di tengah masyarakat.
Larangan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berbagai ketentuan hukum pidana yang menjadi dasar pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban umum.
Pemerintah Kecamatan Parado bersama unsur Forkopimcam mendukung langkah tersebut sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama pada kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerawanan sosial.
Sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Parado juga turut membubuhkan tanda tangan dan stempel sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan himbauan tersebut.
Polsek Parado berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah disepakati bersama guna menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga. *Pel-Red

