Incinews.net
Kamis, 11 Juni 2026, 18.48 WIB
Last Updated 2026-06-11T10:48:53Z
Anti NarkobaHeadlineHukum' NarkobaPolres Bima

Oknum Bhayangkari Polres Dompu Dibekuk, Polres Bima Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar Narkoba



InciNews.Net|Dompu.  Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bima kembali menyasar orang-orang yang diduga terlibat tanpa memandang latar belakang. Seorang perempuan berinisial EES (39), yang diketahui merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu, ditangkap Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten karena diduga mengedarkan sabu.


Penangkapan dilakukan di rumah terduga di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Minggu (7/6/2026) malam, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Dari penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menyita sabu seberat bruto 5,26 gram, uang tunai Rp22.092.500 yang diduga terkait transaksi narkoba, dua telepon genggam, alat isap, plastik klip kosong, serta 20 butir obat jenis tramadol.


Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku peredaran narkotika, termasuk mereka yang memiliki kedekatan dengan institusi penegak hukum.


"Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Tidak ada ruang, tidak ada perlindungan, dan tidak ada pandang bulu dalam perang melawan narkoba," kata Dediansyah.


Dalam pemeriksaan awal, EES mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial EL melalui sistem tempel. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk suami terduga yang merupakan anggota Polri.


Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. EES dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran gelap narkotika.* Pel-Red