InciNews.Net|Kab.Bima. Polres Bima meningkatkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Bima, Mahfuddin, mengatakan penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bima setelah memeriksa 11 korban, sejumlah saksi, wali santri, serta dua terlapor.
“Kasusnya berlanjut. Kami juga sudah mengirimkan SPDP ke Kejari Bima,” ujar Mahfuddin, Senin (8/6/2026).
Menurut dia, pengiriman SPDP merupakan bagian dari koordinasi penyidikan antara kepolisian dan kejaksaan. Jaksa penuntut umum juga telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Meski demikian, pimpinan pondok pesantren berinisial RS dan seorang guru berinisial SY belum ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum keduanya akan ditentukan setelah penyidik menggelar perkara dalam beberapa hari ke depan.
Sebelumnya, RS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri bersama SY. Jumlah korban yang semula tercatat 10 orang kini bertambah menjadi 11 orang. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh fakta yang ada. *Pel-Red

