Incinesws.net. DPRD Kabupaten Bima mempertanyakan perubahan alokasi anggaran pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2026 yang sebelumnya tercatat sebesar Rp63 miliar, namun kini tersisa Rp47 miliar. Pergeseran anggaran tersebut dinilai belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak eksekutif kepada legislatif.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Bima bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Bima yang turut dihadiri Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bima, Rabu (20/5/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardin, menilai perubahan angka tersebut memunculkan tanda tanya karena sebelumnya telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran antara legislatif dan eksekutif.
“Dalam rapat Banggar sebelumnya, anggaran gaji PPPK Paruh Waktu tercatat Rp63 miliar. Namun sekarang tersisa Rp47 miliar. Kami mempertanyakan pergeseran ini karena belum ada penjelasan secara terbuka,” ujar Supardin.
Selain mempersoalkan perubahan anggaran, DPRD juga menyoroti skema pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu yang baru diusulkan untuk dua bulan pertama, padahal para pegawai disebut belum menerima pembayaran selama empat bulan berjalan.
Menurut Supardin, keterlambatan pembayaran seharusnya dapat segera diselesaikan apabila kendala yang dihadapi hanya berkaitan dengan administrasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bima, Syahrul, menjelaskan usulan pembayaran dua bulan dilakukan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Untuk sementara kemampuan daerah hanya cukup membayar dua bulan. Dua bulan berikutnya direncanakan dibayarkan pada Juni,” kata Syahrul.
Ia juga menyebut pergeseran anggaran dari Rp63 miliar menjadi Rp47 miliar berada dalam kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bima.
Dalam forum tersebut, DPRD mengungkap sejumlah persoalan administrasi yang disebut menjadi penyebab keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Dari total 14.077 PPPK Paruh Waktu yang diangkat Pemerintah Kabupaten Bima, terdapat tiga pegawai meninggal dunia, 33 orang masih dalam proses sanggahan, 55 orang mengundurkan diri, serta 104 orang belum menginput daftar riwayat hidup ke sistem Kementerian PAN-RB.
DPRD juga menyoroti mekanisme pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu yang sebagian disebut bersumber dari dana BOS.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bima menyatakan sebanyak 35 OPD telah mengajukan proses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu tahap awal untuk dua bulan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin, mengatakan OPD yang telah mengajukan pencairan akan diproses terlebih dahulu sesuai hasil verifikasi administrasi.
“Pencairan berikutnya direncanakan pada Juni setelah dipastikan tidak ada kesalahan data administrasi pegawai,” ujarnya.
Pemerintah daerah, kata dia, memprioritaskan pembayaran pada OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat agar aktivitas pelayanan publik tetap berjalan. (Pel-Red)

