Incinews.net|Dompu. Respons cepat aparat Polsek Pajo menggagalkan potensi aksi main hakim sendiri setelah dua pria yang diduga terlibat pencurian dinamo penggerak diamankan warga di Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Minggu (3/5/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A (29) dan S alias Digo (35). Mereka diduga mencuri satu unit dinamo penggerak merek ADK berkekuatan 2 HP milik Irawan (40), warga Dusun Ladore, Desa Ranggo.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (27/4/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di lokasi gelondong emas milik korban. Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Pajo IPDA Moh Erwin Rodadi bersama anggota Reskrim bergerak menuju lokasi untuk mengamankan situasi.
Selain mengevakuasi kedua terduga pelaku dari kerumunan warga, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit dinamo yang diduga hasil curian. Kedua terduga pelaku kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pajo IPDA Moh Erwin Rodadi mengatakan tindakan cepat dilakukan untuk mencegah situasi berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.
“Kami langsung merespons laporan masyarakat dengan cepat, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta mengantisipasi terjadinya aksi main hakim sendiri oleh warga,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan di luar hukum terhadap pelaku tindak pidana dan tetap mempercayakan penanganan kasus kepada kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi kesigapan personel Polsek Pajo dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Menurut dia, langkah cepat aparat di lapangan berhasil meredam potensi gangguan kamtibmas sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Dompu. (Pel-Red)

