Kota Bima. Incinews.net – Pejabat kampus di Bima dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan penggelapan sejumlah aset milik seorang anak yatim. Laporan tersebut kini dalam proses penanganan pihak Pidum Polres Bima Kota.
SPKT Polres Bima Kota menyebutkan, F dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan dengan nomor polisi STTLP/153/II/2026/NTB/Res Bima Kota tertanggal 4 Februari 2026.
"Memang benar, sekarang sudah masuk di bagian Reskrim" Ungkap salah satu petugas di SPKT kepada media ini, Rabu (11/2/2026).
Sebelumnya, kuasa hukum N menyampaikan bahwa pelapor merupakan seorang anak yatim, melaporkan F selaku pejabat kampus di Kota Bima.
“ F dilaporkan lantaran menggelapkan sertifikat tanah yang berlokasi di batas kota, sertifikat tambak, dan merusak 1 unit rumah layak huni yang merupakan warisan almarhum orang tua N,” ungkap Sulaiman, MT., SH saat dikonfirmasi media ini.
Laporan oleh anak yatim terhadap terhadap pejabat kampus ini, selain kini disorot publik, pihak F sebagai pejabat kampus juga terancam mendapatkan teguran moral, mengingat F merupakan pihak penting yang selama ini memimpin perguruan tinggi di Bima.
Mesti langkah media ini meminta klarifikasi secara resmi telah diupayakan, namun F selaku pejabat penting tersebut hingga kini tidak dapat terhubung terkait adanya laporan yang menyeret namanya. (Tim)

