Incinews.net
Selasa, 12 Agustus 2025, 08.03 WIB
Last Updated 2025-08-12T00:03:17Z
DompuHeadlineHukKrimHukum

Polsek Manggelewa Bekuk Residivis Curas, Amankan SPM Honda Vario Techno 125 cc





Dompu, Incinews,Net-  Kepolisian Sektor Manggelewa Polres Dompu berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor Honda Vario Techno 125 cc pada Senin dini hari, di Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Khusus Polsek Manggelewa dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.


Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (10/8/2025) mengenai hilangnya sepeda motor milik SJ, seorang warga berusia 27 tahun dari Dusun Bangun Urip, Desa Kampasi Meci, Kecamatan Manggelewa. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Manggelewa IPDA Yadluhul Muslihin segera membentuk tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam untuk melakukan penyelidikan.


Penyelidikan yang dilakukan malam hari membuahkan hasil. Sekitar pukul 23.00 WITA, tim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian terduga pelaku, SHL (28), yang merupakan warga Desa Taloko. Tim segera bergerak dan mengepung rumah SHL pada pukul 03.00 WITA. Saat hendak diamankan, SHL melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, namun berhasil ditangkap tanpa korban jiwa.


Dalam interogasi awal, SHL mengaku telah menjual sepeda motor curian kepada RF (30), warga Desa Boro, Kecamatan Sanggar. Tim kemudian melanjutkan pengejaran dan berhasil menangkap RF, yang mengaku bahwa barang bukti telah berpindah tangan kepada SR alias Unyi (40).


Tim kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan sepeda motor Honda Vario Techno 125 cc dengan nomor polisi DR 3414 TD, serta nomor mesin dan nomor rangka yang sesuai. Seluruh pihak terkait dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek Manggelewa menegaskan bahwa SHL adalah residivis kasus serupa dan diduga terlibat dalam beberapa pencurian lainnya di wilayah tersebut. "Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengingat kasus curas akhir-akhir ini meningkat," ujar AKP Zuharis, Kasi Humas Polres Dompu.


Kepolisian juga merekomendasikan agar Bhabinkamtibmas intens memberikan edukasi pencegahan curas dan meningkatkan patroli di titik-titik rawan. Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.