Incinews.net
Kamis, 07 Agustus 2025, 02.47 WIB
Last Updated 2025-08-06T18:47:11Z
HeadlineHukumpolres DompuSosial

Dua Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu

 



Dompu, Incinews, Net- Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Dompu, Rabu (6/8/2025) pukul 14.00 WITA.


Kedua tersangka yang diserahkan adalah DD (35), warga Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dan AH (44), warga Dusun Mata Timur, Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.


Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Kedua tersangka sebelumnya telah ditahan masing-masing selama 112 hari untuk DD dan 113 hari untuk AH, usai ditangkap pada April 2025 atas dugaan penyalahgunaan narkotika.


Proses pelimpahan tahap II dilaksanakan oleh Penyidik Pembantu Bripda I Wayan Daiva Ezra Putra, dengan pengawalan dari piket Tahti Polres Dompu, yakni Aipda Imran, Brigpol Sudirman, dan Brigpol Ilham Akbar. Pengeluaran tahanan dilakukan berdasarkan surat perintah sebagai berikut:


DD: Nomor Sp.Han/35.c/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba


AH: Nomor Sp.Han/33.a/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba



Kegiatan berlangsung aman dan lancar di bawah pengawasan petugas, dengan penerapan protokol keamanan dan administrasi secara ketat.


Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH, menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam menangani perkara narkotika secara profesional dan transparan.


“Pelimpahan tahap II ini menunjukkan keseriusan dan kelengkapan penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan tuntas,” ujarnya.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah Dompu.


“Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” tegasnya.


Polres Dompu melalui Sat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.