Incinews.net
Sabtu, 05 Juli 2025, 15.59 WIB
Last Updated 2025-07-05T07:59:19Z
HeadlineHukumPolda NTB

Brigadir Nurhadi Tewas Disiksa, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka: Ada Unsur Pidana Berat




Mataram, Incinews,Net- Kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi tak lagi diselimuti misteri. Polda NTB secara resmi menetapkan tiga tersangka: Kompol Y, IPDA H, dan perempuan berinisial M. Ketiganya dijerat dengan pasal penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian, serta kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.


Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menegaskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana berlapis. “Tindak pidana yang dilakukan bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga kelalaian kolektif yang berujung fatal. Mereka turut serta, dan itu jelas melanggar Pasal 55 KUHP,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).


Hasil autopsi menunjukkan korban masih hidup saat tercebur ke kolam. Namun kondisi luka-luka berat dan tidak adanya pertolongan medis menjadi bukti kuat bahwa unsur dolus eventualis—niat jahat terselubung dalam kelalaian—telah terjadi.


Meski sempat terhambat karena penolakan autopsi oleh keluarga, penyidik berhasil membongkar fakta hukum melalui eksumasi. “Kami tak main-main. Kematian anggota Polri dalam kondisi mencurigakan wajib disikapi secara serius dan hukum harus bicara,” ujar Syarif.


Polda NTB memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu terhadap status tersangka.