Incinews.net
Kamis, 05 Juni 2025, 20.54 WIB
Last Updated 2025-06-05T13:01:22Z
Anggota DPRDHeadlineHukumP3K.Sosial

Rapat Paripurna Penetapan Hak Angket, 23 Anggota DPRD Tidak Hadiri Undangan




Bima,Incinews.net- Rapat paripurna penetapan Hak Angket DPRD Kabupaten Bima gagal terlaksana, pasalnya sejumlah anggota DPRD yang hadir tidak tidak memenuhi kouta forum. Kamis, 5/6/2025.


Mengingat  banyak dugaan pada seleksi PPPK yang lalu, usai dari ruang paripurna, Wakil Ketua I dan sejumlah anggota DPRD kabupaten Bima yang hadir berikan sejumlah keterangan.


"Sebanyak 22 orang yang hadir, tidak hadir 23 orang dari total 45 anggota DPRD Kabupaten Bima, sesuai tata tertib yang ditentukan pada rapat tidak memenuhi Kuota forum". Ungka Muhammad Erwin selaku wakil ketua I DPRD Kabupaten Bima.


Lebih lanjut, Jasmin selaku duta PPP yang dimintai keterangan juga mengungkapkan, Ketidakhadiran dari sejumlah anggota DPRD Dalam agenda rapat Paripurna penetapan hak angket tersebut tidak didasari oleh keterangan.


"23 anggota DPRD tersebut terdiri dari berbagai fraksi tidak memberikan keterangan, kekehawatiran kami ini akan memunculnya mosi tidak percaya". Ungkap Jasmin .


Selain itu, Rafidin yang merupakan duta PAN juga mengungkapkan, penundaan rapat paripurna berdampak pada kondisi tertundanya penggunaan hak angket. untuk itu, pihaknya tetap berharap pelaksanaan ini dapat dilaksanakan kembali.


"Ini berdampak pada tertundanya penggunaan hak angket Dewan dalam melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap permasalahan seleksi PPPK, namun saya berharap ini dapat diagendakan kembali". Pinta Rafidin.