Incinews.net
Minggu, 15 Juni 2025, 22.54 WIB
Last Updated 2025-06-15T14:54:05Z
anakHeadlineHukumKekerasanSosial

Polres Dompu Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Kempo, Pelaku Langsung Ditahan




Dompu, Incinews,Net- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Kempo. Seorang pria berinisial M resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan dewasa.


Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025. Berdasarkan hasil penyidikan intensif, penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah untuk menjerat pelaku. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/VI/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/79/VI/2025/Reskrim.


Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., dalam keterangannya menyebut bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh dan meraba bagian tubuh korban secara paksa. Tindakan tersebut menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban.


“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana,” tegas AKP Zuharis.


Pihak kepolisian juga memastikan bahwa pelaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika saat melakukan aksinya.


Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., menyampaikan apresiasinya atas dedikasi penyidik Unit PPA dalam mengusut kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya.


“Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas. Kami ingin korban dan keluarga merasa yakin bahwa proses hukum berjalan sesuai harapan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual,” tegas Kapolres.


Saat ini, tersangka M mendekam di Rutan Polres Dompu. Berkas perkara tengah disiapkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu (tahap satu) untuk proses hukum lebih lanjut.