Incinews.net
Kamis, 05 Juni 2025, 23.21 WIB
Last Updated 2025-06-05T15:21:22Z
DPRD Kabupaten BimaHak angketHeadlineP3KPemerintah

Ketua DPRD Tunda Paripurna Hak Angket PPPK, Karna Tidak Kuorum




Bima, Incinews,Net- Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima agenda pembahasan usulan pembentukan panitia angket seleksi PPPK tahap satu 2024 yang dijadwalkan hari ini, Kamis, 5 Juni 2025,  ditunda sampai ada penjadwalan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus). 


Pimpinan sidang sekaligus Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari (DCP) menjelaskan bahwa penundaan tersebut lantaran kehadiran anggota tidak kuorum.


Dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima Pasal 117 ayat (1) huruf a menyebutkan rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit tiga perempat dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat dan seterusnya. 


"Merujuk pada pasal 117 ayat 1 huruf a tatib DPRD Kabupaten Bima rapat paripurna tidak bisa kami lanjutkan karena forumnya tidak kuorum, dari empat puluh lima anggota dewan, hanya dua pulub satu orang yang hadir, itupun sudah dengan pimpinan, seharusnya minimal 34 orang baru kuorum," jelas Politisi Beringin t.  


Lebih lanjut DCP menceritakan, rapat sempat diskors 2 x 1 jam sesuai tatib untuk menunggu kehadiran anggota lain. 


"Sebelum diputuskan ditunda, rapat sempat saya skors dua kali satu jam sesuai tatib," sambungnya. 


Dengan penundaan tersebut, rapat paripurna pembahasan usulan pembentukan panitia angket PPPK akan dikembalikan ke Badan Musyawarah untuk menjadwalkan ulang dan atau dibuatkan keputusan lain. 


Menururut DCP ketidak hadiran sebagian anggota dewan dalam paripurna tersebut karena berbagai alasan dan merupakan sikap politik terhadap Hak Angket. 


Sekedar informasi, dalam beberapa kali rapat Banmus penjadwalan paripurna hal angket PPPK, sebagian fraksi telah menyampaikan pandangan dan sikap menolak panitia Hak Angket PPPK.