Incinews.net
Jumat, 16 Mei 2025, 21.36 WIB
Last Updated 2025-05-16T13:39:40Z
HeadlineHukumNarkoba Jenis Ganja..Polres Bima

Polres Bima Berhasil Mengungkap Kasus Kepemilikan 904,48 gram Ganja dan 13 Batang Tanaman Budidaya Ganja



Bima, Incinews,Net- Kepolisian Resor Bima Polda NTB terus mendulang hasil nyata dalam komitmen dan upayanya memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya.


Terkini, Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap kasus peredaran Ganja seberat 904,48 gram dan kegiatan budidaya tanaman semusim yang mengandung tetrahidrokanabinol, Kamis (15/05/25) Sekitar Pukul 16.30 Wita di Desa Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima.


Kasus ini sendiri menjadi langka, lantaran baru pertama kali terungkap adanya kegiatan budidaya tanaman Ganja bahkan dalam skala Wilayah Hukum Polda NTB.


"Ini adalah pengungkapan kasus Narkoba dengan modus langka di Wilayah Hukum Polda NTB, dan terjadi di Bima, Kamis kemarin." ujar Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Eljah, SH, S.I.K, MH, yang membuatnya tertarik sehingga terbang langung dari Mataram untuk turut menggelar Press Release, Jum'at (16/05/25) Pukul 13.15 Wita di Mapolres Bima.


Pengungkapan kasus yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, ini pun langsung mendapat apresiasi dari Dir Resnarkoba Polda NTB.


"Kita terus memantau upaya Kepolisian Resor Bima dalam memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya, dan sangat kami apresiasi," ungkapnya di hadapan sejumlah awak media.


Kapolres Bima sendiri dalam sambutannya, mencatat telah di Tahun 2025 saja per Tanggal 16 Mei ini berhasil mengungkap Kasus Narkotika Golongan I jenis Shabu 99,65 gram, dan Narkotika Golongan I jenis Ganja 904,48 plus 13 batang tanaman ganja hasil budidaya di Desa Lido kemarin.


"Ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polri khususnya Polres Bima dalam memberantas Narkoba yang kita ketahui bersama merupakan akar dari segala kejahatan dan sumber keresahan masyarakat," ucap AKBP Eko Sutomo.


Lebih lanjut Kombes Pol Roman Smaradhana Eljah menuturkan bahwa keberhasilan Polres Bima dalam mengungkap kasus terbaru ini berawal dari informasi yang diasup masyarakat, yang ditindaklanjuti lewat penyelidikan yang memakan waktu hampir sebulan.


"Sat Resnarkoba Polres Bima melakukan pengintaian dulu selama beberapa minggu dan hampir sebulan," tukasnya.


Al-hasil, pelaku berinisial MA (L/25), warga Desa Lido tidak berkutik saat digerebek di kediamannya.


Pemuda kelahiran Desa Ngali ini diamankan Tim Opsnal dibawah kendali Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH, bersama Barang Bukti Ganja kering dan 13 batang tanaman ganja yang dibudidayakannya secara Hidroponik memanfaatkan Sinar Ultra Violet (UV), serta mengamankan 2 pucuk senapan PCP.


"Bisa dilihat di hadapan kita ini, Barang Bukti berupa batang, biji, dan daun yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat 804, 48 gram," kata Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, sambil menunjuk meja gelar Barang Bukti.


BB tersebut telah dikemas pelaku ke dalam 48 bungkus siap edar dengan berat total 608,95 gram, dan masih dalam satu gumpalan seberat 295,53 gram.


Sementara Tanaman ganja hasil budidaya sebanyak 13 batang yang tingginya mulai dari 1 cm hingga 13 cm menggunakan wadah ember dan perangkat hidroponik.


"Hasil penyidikan Sat Resnarkoba Polres Bima, saudara pelaku telah membudidayakannya selama 2 bulan. Alasannya agar bisa menghasilkan ganja sendiri tanpa perlu lagi membelinya ke pihak lain," tutur Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.


Selain itu petugas juga menyita BB uang tunai sebesar RP.1,7 juta yang diduga hasil transaksi Ganja, beserta BB lain yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Narkoba tersebut.


Barang Bukti Ganja kering ini didapatkan pelaku melalui transaksi online dengan seorang pemilik akun facebook berinisial MM yang diketahui pelaku berasal dari Sumatera dengan menggunakan salah satu penyedia jasa pengiriman.


"Pelaku memesannya sebanyak 1 kilogram melalui messenger dengan harga Rp.5 juta pada Hari Rabu Tanggal 7 Mei 2025, dan akan dibayar setelah ganja tersebut dijual habis," ungkapnya.


Kombes Pol Roman Smaradhana Eljah, menambahkan, dari 1 kilogram ganja yang telah dikemas terpisah ini, pelaku akan menjualnya dengan harga Rp. 500 ribu per bungkus, dan dapat memberikan keuntungan Rp.20 juta bagi pelaku.


Begitu pula dengan tanaman ganja, pelaku membelinya dari sumber yang sama seharga Rp.200 ribu.


"Terkait 2 pucuk senapan PCP, pelaku mengaku dipakainya untuk berburu burung, dan penyidik akan melakukan koordinasi dengan penyidik Satreskrim,"


Atas MA sendiri, penyidik mempersangkakannya dengan Pasal 114 Aayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


Kegiatan itu juga ikut dihadiri oleh Kepala BNNK Bima, dan Kasi Humas AKP Adib Widayaka.