Bima, Incinews.net- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (PUPR) Kota Bima, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 4 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima Tahun 2024-2044. Selasa, 20/5/2025.
Sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan Bidang penataan ruang dihadiri oleh pelaksana harian kepala Dinas PUPR, Kabid Tata Ruag, Kabag Hukum, mengundang camat dan lurah serta dihadiri oleh para pegawai di lingkup Kota Bima.
Perda Kota Bima Nomor 4 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima berlaku sejak tahun 2024 hingga pada Tahun 2044, merupakan perangkat peraturan yang betujuan untuk mewujudkan ruang wilayah kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan serta mendorong perkembangan wilayah Kota sebagai kawasan perdagangan dan jasa, pariwisata, hingga pendidikan yang berbasis pengurangan resiko bencana.
Kegiatan yang berlangsung di pondok Hadete jalan sudirman Lewirato Kota Bima tersebut dimulai pukul 9.00 wita hingga pukul sekitar 11. 30 wita, kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Didi Fardiansyah, S.T selaku pelaksana harian Kadis PUPR Kota Bima.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bima dalam penjelasannya menjelaskan, bahwa di dalam perda RTRW memuat aturan tentang sejumlah ketentuan yang mesti dilaksanakan, serta dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian bila dikemudian hari ditemukan ada dugaan pelanggaran.
"Jika ada dugaan pelanggaran terkait Perda tentang rencana tata ruang ini maka dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian". Urai Dedi Irawan, S.H.,M.H. kabag Hukum Pemkot Bima.
Selain itu, Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kota Bima sekaligus membidangi kegiatan tersebut dalam pemaparannya menyebutkan, bahwa di dalam Perda RTRW yang sedang disosialisasikan memuat rencana struktur tata ruang yang harus diperhatikan.
" Struktur tata ruang tersebut meliputi, sistem pusat pelayanan, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan". Urai Yuli Kusuma Wardhani.
Lanjut, pihak PUPR lewat kegiatan tersebut juga berharap Perda Nomor 4 tahun 2024 tentang RTRW Kota Bima Tahun 2024-2044 yang telah disosialisasikan dapat menjadi acuan bagi banyak pihak, pemerintah kecamatan dan kelurahan se kota Bima. (Team)