Incinews.net
Kamis, 24 April 2025, 19.39 WIB
Last Updated 2025-04-27T17:41:54Z
DPRD NTB

Anggota DPRD NTB Suhaimi: Pernyataan Pansel Bank NTB Syariah Berpotensi Manipulatif dan Merusak Demokrasi

 

Foto: Anggota Komisi I DPRD NTB, Suhaimi.


Media insan cita (inciNews.net) Mataram- Anggota Komisi I DPRD NTB, Suhaimi, menilai pernyataan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pengurus Bank NTB Syariah, Prof. Zainal Asikin, berpotensi menjadi framing manipulatif yang merugikan proses rekrutmen.


“Perbaikan sistem itu memperkuat institusi, bukan malah menjadi alat menggembosi individu,” tegas Suhaimi saat ditemui di Mataram, Kamis 24 April 2025.


Ia menyebut pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram tersebut sebagai bentuk logika terbalik yang berbahaya. Menurutnya, bukan hanya menyesatkan publik, tapi juga berpotensi merusak mekanisme demokratis dalam rekrutmen pejabat publik.


Pernyataan Prof. Asikin yang menyatakan bahwa para petinggi Bank NTB Syariah saat ini tidak diperkenankan mendaftar kembali atas instruksi Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal telah menuai polemik. Instruksi tersebut disebutkan dalam konteks merombak total jajaran direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Bank NTB Syariah.


“Pernyataan publik seperti itu berpotensi menjadi framing manipulatif dengan berbagai motif,” ujar Suhaimi. Salah satunya, kata dia, adalah upaya menutup peluang pengurus lama tanpa evaluasi objektif.


Ia juga mengkritik potensi penggiringan opini publik untuk mendukung figur tertentu, seolah-olah pergantian personel otomatis berarti perbaikan. Padahal, menurut Suhaimi, tanpa data objektif kinerja atau hasil audit independen, kesimpulan seperti itu merupakan generalisasi yang berbahaya.


“Pernyataan anggota Pansel itu justru mendiskreditkan pengurus lama tanpa landasan faktual,” tambahnya.


Suhaimi memperingatkan, jika rekrutmen hanya digunakan untuk menyudutkan kandidat lama tanpa audit atau evaluasi terbuka, maka proses seleksi ini telah gagal menjadi sarana perbaikan dan berubah menjadi ajang pembunuhan karakter.


“Reformasi bukan berarti mengorbankan seseorang tanpa pengadilan yang adil,” tegasnya.


Tak hanya itu, Suhaimi menilai Pansel telah menabrak prinsip-prinsip good governance yakni transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan non-diskriminasi. Alih-alih transparan, Pansel justru dinilai menebar opini tanpa dasar, yang memperparah kebingungan publik.


“Sekarang publik NTB bertanya-tanya, Pansel ini bekerja berdasarkan transparansi atau manipulasi?” tandasnya.


Ia pun mengingatkan, cara kerja Pansel yang seperti itu berisiko menurunkan kepercayaan internal, mengganggu stabilitas kelembagaan Bank NTB Syariah, serta menyuburkan budaya politik kekuasaan daripada profesionalisme.


Suhaimi menegaskan, tidak ada satupun aturan yang melarang pengurus lama untuk kembali mendaftar dalam seleksi Bank NTB Syariah.


“Dalam PP 54/2017, UU 23/2014, Permendagri 50/1999, hingga regulasi perbankan lainnya, tidak disebutkan adanya larangan eksplisit. Yang ada hanyalah syarat integritas, rekam jejak, dan larangan rangkap jabatan,” paparnya.


Ia bahkan menambahkan, kinerja Bank NTB Syariah saat ini tergolong positif berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit dan disetujui oleh OJK. Rasio-rasio keuangan seperti CAR, NPL, LDR, dan BOPO menunjukkan tren sehat.


“Jadi tidak ada dasar hukum ataupun alasan kinerja untuk melarang pengurus lama ikut seleksi,” tegas Suhaimi.


Bahkan, sambil berkelakar, ia menyindir bahwa belum tentu pengurus lama berminat mendaftar lagi.


“Bisa jadi tidak ada juga pengurus lama yang mendaftar,” cetusnya.


Sebagai penutup, Suhaimi mengingatkan Gubernur NTB agar tidak menggunakan posisi sebagai pemegang saham pengendali untuk bertindak berdasarkan kehendak pribadi.


“Ini bukan soal siapa yang disukai Gubernur, tapi siapa yang paling layak memimpin Bank NTB Syariah,” pungkasnya.