Incinews.net
Senin, 08 April 2024, 09.12 WIB
Last Updated 2024-04-08T01:30:30Z
HukrimPolres Bima Kora

Keluarga Ke 4 Tersangka : Penangguhan Sudah sesuai Prosedur Kepolisian

Perwakilan Keluarga Tersangka Fadhil Bafadhal

 


Bima, Incinews Net- Keluarga tersangka perkara pengeroyokan  futsal di Ulet Jaya Kota Bima, di penghujung tahun 2023 lalu, merasa keberatan terhadap penyebutan sebagai keluarga berada atau kaya, yang dialamatkan kepada mereka, lantaran telah mengajukan penanguhan Penahanan atas ke empat anak mereka yang sempat mendekam dibalik jeruji besi Polsek rasanae Barat.

 

“ Kami bukan keluarga kaya-raya seperti yang disebutkan oleh Penasehat Hukum Korban, namun kami sama dengan keluarga lainya, penyebutkan dari keluarga kaya itu sangat tidak etis di alamatkan pada kami”, Ujar Fadhil Bafadhal sebagai Perwakilan dari keluarga Tersangka.

 

Ia menjelaskan, empat orang anggota keluarganya ditahan aparat kepolisian karena dilaporkan melakukan kekerasan terhadap pria berinisial MR. meski anak-anaknya sempat ditahan namun telah ditangguhkan/dialihkan penahananya dan sekarang sudah berkumpul kembali bersama keluarga masing-masing. “Penangguhan penahan terhadap anaknya dan tiga keponakannya sudah prosedural dan melalui serangkain pertimbangan oleh pihak penyidik”, ujarnya melalui pesan watshap minggu (7/4/2024).

 

Fadhil menambahkan bahwa dirinya sangat yakin aparat Kepolisian Resor (Polres) Bima bekerja profesional dalam menegakan hukum dan keadilan. “ Pengajuan Penangguhan merupakan hak setiap tersangka”, Tegasnya

 

Dikatakanya  meski anak dan keponakanya ditahan selama 37 hari. Dimana penahanan pertama sejak 26 Februari hingga 16 Maret 2024 dan diperpanjang 20 hari dari tanggal 17 Maret hingga 5 April 2024. namun dalam perkembangan pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Bima Kota dan penangguhan penahanan disetujui terhitung tanggal 2 April 2024. Proses tersebut juga tidak dapat diintervensi oleh pihaknya, sehingga pihaknya yakin aparat kepolisian bekerja profesional sesuai prosedur. “Kalau dibilang khawatir menghilangkan barang bukti, lantas barang bukti apa yang akan dihilangkan? Empat orang ini proaktif dan siap hadir bila dipanggil. Bahkan 12 anggota keluarga kami telah menandatangani surat jaminan,” Terangnya.



saat disinggung mengenai upaya damai, Fahdil menerangkan bahwa pasca kejadian itu, pihaknya pun sudah berupaya meminta maaf dan menempuh upaya kekeluargaan (restorative justice) hingga belasan kali. Namun dari pihak MR tetap mempermasalahkan hingga melaporkan kepada pihak kepolisian. “Kami sudah sering sekali berupaya meminta mediasi atau RJ (restorative justice) dengan mengutus berbagai anggota keluarga kami, selain kami sendiri yang menemui pihak sana. Namun pihak sana tetap ngotot mempermasalahkan, hingga anak-anak kami diproses dan ditahan pihak kepolisian”. Ujarnya.

 

Menutup penyampaianya Fadhil menegaskan dalam kejadian yang disebutkan, juga pihaknya telah melaporkan juga kejadian penganiyaan dengan nomor laporan  nomor : B/216/XI/2023/SPKT /POLSEK RASA NA'E BARAT/POLRES BIMA KOTA/POLDA NTB, tertanggal 15 november 2023, namun masih dalam status penyelidikan dan SP2HP dari pihak kepolisian belum menunjukan naik ke Tingkat Penyidikan, Jelasnya.