Incinews.net
Selasa, 19 Maret 2024, 21.30 WIB
Last Updated 2024-03-21T05:01:09Z
HukrimKabupaten BimaNTBPoldaPolres Bima KotaPolri

Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Ratusan Juta di Bima Dibekuk Polisi, Pelaku Punya Senpi Dan Peledak

Foto: Sejumlah uang palsu siap edar diamankan.


MEDia INSAN CITA (inciNews.net) Bima  -

Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota Polda NTB berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dalam jumlah besar yang telah mengancam keamanan masyarakat Bima dan sekitarnya. Total sebanyak Rp180 juta uang palsu dalam pecahan seratus ribu berhasil disita. 

Polisi juga langsung menggelandang tiga pelaku sekaligus yang diduga terlibat mulai dari peredaran, pembuatan, dan penyediaan alat dan bahan pembuat uang palsu tersebut. 
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, dalam jumpa Persnya menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni hanya menggunakan bahan kertas HVS dan mencetaknya dengan printer biasa yang bukan produk resmi Bank Indonesia. 

“Kita juga menyita tiga botol bahan peledak yang siap digunakan,” beber Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Bima Kota, Selasa (19/3/2024) didampingi Waka Polres Bima Kota Kompol Herman, Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean, dan para Pejabat Jajaran lainnya. 

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan kasus pengancaman yang melibatkan salah satu pelaku peredaran uang palsu. Dimana dua dari tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AB (28) warga Langgudu Kabupaten Bima dan AW (36) warga luar Bima, mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar. 

"Dari tangan pelaku ada barang bukti lain yang disita pihaknya senjata tajam, dan termaksuk senjata api rakitan yang terkait dengan kasus pengancaman yang dilaporkan sebelumnya,"ungkapnya.

Kini para pelaku dan pengedar uang palsu ini akan dijerat dengan undang-undang darurat dan undang-undang tentang mata uang dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. 
Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. 

"Langkah ini diharapkan dapat membantu polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bima Kota,"pesannya.