Incinews.net
Jumat, 08 Desember 2023, 22.08 WIB
Last Updated 2023-12-17T11:14:29Z
DPRDNTBPemerintahPolitik

Berita Acara Raperda RTRW Terjadi Kesalahan Fatal, Ketua DPRD NTB Ancam Lapor Polisi

Foto: Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH


INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Baiq Isvie Rupaeda mengaku merasa dirugikan atas adanya berita acara kesepakatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara Eksekutif dan Legislatif yang dinilainya memuat kesalahan fatal. 

“Saya merasa dirugikan atas adanya kesalahan fatal dalam berita acara kesepakatan tersebut dan saya minta agar berita acara kesepakatan tersebut dapat segera ditarik kembali. Kalau tidak ditarik itu sampai besok, saya lapor polisi, karena ada unsur saya merasa ditipu. Ada kesalahan di administrasi mereka, karena tidak ada kaitannya dengan paripurna," tegas Srikandi Udayana pada Jum'at (8/12/2023).

Politisi senior Partai Golkar ini mengaku terkejut saat membaca isi berita acara kesepakatan bersama dengan eksekutif terkait Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) yang menurutnya memuat adanya kesalahan fatal. 

"Makanya saya sudah sampaikan keberatan saya ke eksekutif, karena di situ unsurnya tidak pernah ada pembahasan di paripurna. Saya juga kaget, saya tidak tahu disana disebut sudah paripurna segala macam. Setahu saya hanya diminta menandatangani rekomendasi untuk pembahasan lintas sektoral saja,” terangnya. 

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW DPRD Provinsi NTB melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Provinsi NTB Baig Isvie Rupaeda, karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar peraturan tata tertib dan etik DPRD. 

“Dalam rapat internal pansus tadi, kami menyampaikan protes keras dan sekaligus mengusulkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Provinsi NTB, tegas Ketua Pansus Raperda RTRW, HL Hadrian Irfani. 

Mosi tidak percaya Pansus RTRW kepada Ketua DPRD NTB itu dilayangkan lantaran tindakan Isvie yang diduga menandatangani Berita Acara (BA) kesepakatan bersama dengan Pemprov NTB tentang pembahasan muatan subtansi dan pengajuan persetujuan subtansi Raperda RTRW Provinsi NTB tahun 2024-2044. Sementara pansus sendiri belum menyampaikan rekomendasi hasil pembahasannya. 

“Semua anggota Pansus kaget, kok tiba-tiba sudah terbit berita kesepakatan bersama antara Pj Gubernur dengan Ketua DPRD. Padahal subtansi yang dituangkan dalam berita acara tersebut belum pernah dibahas sama sekali di pansus," jelas Lalu Ari. 

Ketua DPW PKB NTB itu menjelaskan prosedur sebelum penandatanganan kesepakatan bersama tersebut. Pansus terlebih dahulu menyampaikan rekomendasi hasil pembahasannya di rapat paripurna. Baru kemudian Ketua DPRD bisa menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemprov.
 
“Tapi pansus sendiri tidak pernah membahas rekomendasi Raperda RTRW itu dalam rapat paripurna. Tapi kenapa dalam kesepakatan ini ditulis sudah diparipurnakan. Kan ini bodong, ini bohong disebut sudah diparipurnakan. Kami akan laporkan ini ke BK (Badan Kehormatan),"tegas Ari yang ditemui usai rapat Pansus. 

Setelah pihaknya membaca butir-butir kesepakatan Raperda RTRW itu, Lalu Ari tidak melihat ada satupun hasil rekomendasi pansus. Jika hal itu dibiarkan, ia menilai akan sangat berbahaya sekali, karena isi Raperda RTRW nantinya tidak memuat hasil pembahasan pansus. 

"Ini rancangan eksekutif semua yang dimasukkan, ndak ada subtansi dari hasil pembahasan pansus. Padahal banyak hal penting yang harus masuk jadi butir-butir dalam subtansi kesepakatan ini, karena ini menyangkut tata ruang masyarakat NTB 20 tahun ke depan," jelasnya. 

Diketahui dalam berita acara kesepakatan disebutkan bahwa finalisasi pembahasan Raperda RTRW Provinsi NTB tahun 2024-2044 sudah di paripurnakan pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023. 

Selanjutnya pembahasan muatan subtansi Raperda RTRW telah rampung dan disepakati bersama antara Pemprov NTB dengan DPRD. Sehingga subtansi Raperda RTRW itu dapat dilanjutkan dengan pengajuan persetujuan subtansi ke kementerian ATR Badan pertanahan.