Incinews.net
Rabu, 01 Maret 2023, 14.24 WIB
Last Updated 2023-03-01T06:26:19Z

Usia Nikah Tidak Cukup, Solusi Dispensasi Nikah

 


Bima,Incinews,Net- Dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (1), dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.


Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman mengadili Permohonan Dispensasi kawin, dimana Dispensasi kawin mengadung pengertian “Pemberian ijin kawin oleh Pengadilan kepada Calon Suami/isteri  yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan Perkawinan”.


Disetiap Pria maupun wanita yang belum mecapai umur 19 tahun berkewajiban mengajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan di setiap Kota dan Kabupaten masing-masing, jika ingin melangsungkan Pernikahan dan tercacat secara resmi oleh Negara.


Adapun Persyaratan administrasi Dispensasi Kawin adalah: 1) .Surat permohonan; 2). Fotokopi KTP kedua orang tua/wali, 3). Fotokopi Kartu Keluarga, 4). Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak, 5). Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri, dan Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak dan atau Persyaratan tambahan seperti Surat Penolakan dari kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan surat keterangan Kesehatan.


Kemudian Permohonan Dispensasi Kawin diajukan oleh: a). Orang tua; b). Jika orang tua bercerai, tetap oleh kedua orang tua atau salah satu orang tua yang memiliki kuasa asuh terhadap anak berdasar putusan pengadilan, c). Jika salah satu orang tua meninggal dunia atau tidak diketahui alamatnya, dispensasi kawin diajukan oleh salah satu orang tua; d). Wali anak jika kedua orang tua meninggal dunia atau dicabut kekuasaannya atau tidak diketahui keberadaannya; e). Kuasa orang tua/wali jika orang tua/wali berhalangan .