Incinews.net
Minggu, 24 April 2022, 22.21 WIB
Last Updated 2022-04-24T16:46:14Z

HS Mantan Kepala SDN 30 Nitu Merasa Dijolimi, Siap Bersumpah Jadi Apapun Dengan Pelapor

Gambar ilustrasi


Incinews. Net. Kota Bima. Kasus viral dan menghebohkan ruang publik beberapa bulan lalu telah melewati tahapan persidangan sebanyak 14 kali, tersangka mengaku merasa dijolimi dan mengungkap fakta persidangan. Selasa, 19/4/2022 lalu.

 

Sebelum dijerat kasus UU perlindungan anak, HS merupakan kepala sekolah SDN 30 Nitu Kota Bima, Instruktur matematika, dan dosen disalah satu perguruan tinggi Bima, berikut telah 27 tahun mengabdi di Kota Bima. Ungkap HS sembari menjelaskan sejumlah fakta persidangan saat menghadiri persidangan ke 14 di Pengadilan Negeri Bima.


HS yang di wawancarai sekitar pukul 11.00 wita saat itu sedang menunggu proses persidangan di sel tahanan pengadilan Negeri Bima.  Sesuai penjelasan dari HS bahwa puluhan siswa yang masuk dalam laporan hingga menjerat dirinnya telah diuji dan menurutnnya sangat berbeda jauh dengan fakta yang ditemui di dalam proses persidangan.


"Saya ini dijolimi, Laporan tidak sesuai dengan fakta persidangan, Saya siap taruhan sumpah jadi apapun dengan pelapor bersama dengan anaknya, saya  tidak melakukan perbuatan itu terhadap siswa sebagaimana yang dilaporkan. saya memang memberikan uang kepada siswa, Itu cara saya dalam memotifasi mereka". Ungkap HS


HS Juga menjelaskan, Dari sekian banyak siswi yang telah dilaporkan tidak ada yang memberatkan saya, Dua siswa hasil visum yang dilaporkan satunya dihadapan hakim yang mulia mengakui bukan saya yang berbuat, sementara 1 orang siswi yang dimasukan uang ke kantungnya kok bisa alat fital yang bermasalah, itu Aneh, dan mengapa tuduhan itu langsung tertuju kepada pribadi saya?"  Ungkap HS.


Ditempat yang berbeda JL yang merupakan adik kandung dari HS juga  menanbahkan, bahwa HS selama ini tidak bersuara karena ingin melihat kebenaran bukti laporan lewat proses hukum yang berlaku dan menjelaskan sejumlah fakta dari hasil konsultasinnya dengan kuasa Hukum HS.


"Hasil konsultasi saya dengan kuasa Hukum HS, Penyebab kerusakan dari hasil fisum belum diungkap oleh medis apa penyebabnya. Apakah goresan tangan atau disebabkan benda-benda lainya, maka untuk membuktikan secara komprehensif  pihak keluarga meminta hal itu perlu dilakukan uji Forensik". Jelas JL


Lebih lanjut JL juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus menempuh peristiwa hukum guna mendapatkan keadilan.


Sementara terkait penjelasan HS dan adiknya JL, kuasa Hukum HS Hingga berita ini muat telah berusaha dikonfirmasi namun kini masih ditunggu jawabannya. (As)