Incinews.net
Minggu, 20 Maret 2022, 21.55 WIB
Last Updated 2022-03-20T14:09:25Z

Salah Memanfaatkan Jabatan, Mantan Karyawati Di Bima Terancam Pidana

Foto Herman Kuasa Hukum KSP. Natasyah Putri Perkasa

Incinews. Net. Kab. Bima. Seorang perempuan mantan karyawati KSP. Natasyah Putri Perkasa berinisial (AM) warga desa bolo kecamatan madapangga kabupaten Bima diduga melakukan penggelapan uang sejumlah Rp. 133.275.000, (Seratus tiga puluh tiga Juta dua ratus tuju puluh lima ribu rupiah) dengan modus nasabah fiktif.

Hal tersebut dibenarkan oleh Herman selaku kuasa hukum KSP. Natasya Putri Perkasa lewat pers realisnya. Minggu, 20/3/2022.

Mulannya perilaku tersangka terkuak setelah pengurus KSP. Natasya Putri Perkasa mencurigai tersangka dalam waktu kurang dari dua bulan yaitu pada bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juli 2021.

"Dalam waktu dua bulan tersebut pelaku secara terus menerus mengajukan pencairan dana, selama rentang waktu tersebut seluruh laporan keuangan yang dipinjam nasabah tidak ada yang kembali". Jelas Herman.
Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Bima Ajun Komisaris polisi (AKP) Masdidin yang dikonfirmasi terkait kebenaran juga ikut membenarkan terkait adanya laporan yang diterima dari pengurus KSP. Natasyah Putri perkasa.

"Hasil pemeriksaan dan gelar perkara terungkap modus penggelapan uang dengan nasabah fiktif dan tersangka telah mengakui perbuatannya, Pelaku kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan" Ungkap AKP Masdidin. (Asa)