Incinews.net
Rabu, 09 Februari 2022, 01.50 WIB
Last Updated 2022-02-27T17:54:01Z
DPRMataramNTB

Inilah 15 Propemperda 2022 yang Disetujui DPRD NTB

Foto: Rapat Paripurna DPRD NTB.

insan cita (incinews) Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui Rancangan Keputusan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda Perubahan Propemperda tahun 2022 yang digelar di Ruang Rapat DPRD NTB, Rabu (9/2/ 2022. Adapun 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB pada program pembentukan perda tahun 2022, yakni. 

1. Raperda tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani petambak garam (berubah) 

2. Raperda tentang perlindungan dan pelestarian mata air (berubah) 

3. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan produk lokal (tetap)

 4. Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya (tetap)

5. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan peredaran narkotika (berubah) 

6. Ranperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaan pengembangan koperasi dan usaha kecil 7. Raperda tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Provinsi NTB

8. Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. 

9. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang pemberdayaan penyelenggaraan komunikasi dan informatika. 

10. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang jasa konstruksi. 

11. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang fasilitas dan penggunaan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan Khusus Ekonomi Mandalika. 

12. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2018 tentang pengelolaan terminal angkutan publik.

13. Raperda tentang penyelenggaraan perijinan perusahaan daerah. 

14. Ranperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan. 

15. Raperda tentang Pemenuhan fasilitas keselamatan jalan.